TUBAN, Tugujatim.id – Jenazah dari Moh. Tauqit, 34, warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang ditemukan di kawasan Pantai Cemara itu ditolak keluarganya untuk divisum pada Kamis (29/07/2021). Korban yang diduga tewas karena mengonsumsi “Es Moni” (es susu yang dicampur minuman keras, red) itu akhirnya langsung dimakamkan oleh keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal. Menurut AKP Adhi, seusai mayat korban dievakuasi ke RSUD dr R. Kesma dan akan divisum, pihak keluarganya menolak.
“Mereka membuat surat pernyataan menolak jenazah Moh. Tauqit untuk divisum. Surat tersebut bermeterai dan ditandatangani keluarga korban,” kata AKP Adhi lewat pesan singkatnya kepada Tugu Jatim, Jumat (30/07/2021).
Di dalam surat tersebut, keluarga juga tidak akan menuntut secara hukum kepada siapa pun atas kejadian tersebut. Pihaknya pun akhirnya meminta jasad korban segera dibawa pulang untuk dimakamkan oleh keluarga.
“Setelah membuat surat pernyataan tersebut, jasad korban dibawa pulang oleh keluarga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Moh. Tauqit, 34, warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditemukan telah terbujur kaku usai memesan kelapa muda dan kopi di salah satu warung makan di kawasan Pantai Cemara, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Diduga korban tewas karena sehari sebelumnya, Rabu (28/07/2021), usai mengonsumsi “Es Moni”. Saat ditemukan pada Kamis (29/07/2021), korban sudah terkapar di bawah tempat duduk warung makan. Sebelumnya korban mengeluhkan dadanya terasa panas seperti terbakar. Karena itu, dia memesan kelapa muda dan kopi untuk meredakan sakitnya.
“Dari hasil keterangan yang diberikan pedagang di warung makan, Rabu malam (28/07/2021) korban minum es moni. Kemudian dia datang ke warung ini lagi untuk memesan kelapa muda dan kopi,” sambung Kapolsek Jenu AKP Rukimin.