MALANG, Tugujatim.id – Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan tetap berkomitmen menuntut keadilan atas hilangnya nyawa keluarga mereka. Mereka tak terima dengan proses penegakan hukum yang berlangsung selama ini.
Meski begitu, upaya menuntut keadilan tak akan berhenti begitu saja. Hingga saat ini, tekad mereka mencari keadilan masih bulat. Mereka menolak berdamai dengan situasi. Tak seperti sejumlah oknum yang dinilai mengatasnamakan Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan ikhlas dan legowo atas putusan majelis hakim.
Ayah dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan, Sanuar menuturkan bahwa hingga saat ini masih terus berkumpul dengan keluarga korban yang fokus mencari keadilan. Bukan nominal kompensasi uang ganti rugi saja.
“Kesejahteraan bukan satu-satunya solusi. Kami tetap pada tujuan mencari keadilan. Kami meminta semua pihak membantu kami mengawal kasus ini,” ucapnya, pada Selasa (4/4/2023).
Hal senada juga diungkapkan Rizal Putra Pratama yang kehilangan ayah dan adiknya. Pemuda asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, itu berharap seluruh keluarga korban yang lain terus berjuang mencari keadilan. ”Tidak semua keluarga korban ingin damai dengan iming-iming pemberian kesejahteraan atau apapun itu,” ucapnya.
Dia juga meminta pemerintah berkontribusi untuk menyelesaikan kasus tragedi kemanusiaan ini. ”Saya respect sekali dengan sikap FIFA kemarin yang masih peduli dengan penanganan tragedi Kanjuruhan. Ayo, pemerintah kembali usut kasus ini,” mintanya.
Kini, keluarga korban dihadapkan dengan penghentian perkara pelaporan model B yang telah diajukan ke Polres Malang sejak lama. Sebelum itu, pengusutan perkara yang dilakukan menggunakan laporan model A.
Semakin tipisnya peluang keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat keadilan, membuat mereka berencana melaporkan kembali kasus ini ke pihak yang lebih tinggi dan terus menjalin komunikasi terhadap sesama keluarga korban untuk saling menguatkan dalam mencari keadilan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan bahwa tahapan laporan model B saat ini, prosesnya akan dilakukan gelar perkara penghentian laporan model B karena dari sejumlah pemeriksaan saksi dan dokumen, dianggap tidak terbukti melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan proses gelar perkara ini mulai sekarang karena proses ini memakan waktu. Kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang, jangka waktunya akan sangat panjang. Nantinya bila ada temuan dan bukti baru, akan selalu kami lengkapi,” ujarnya.