SURABAYA, Tugujatim.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Sedangkan Hasdarmawan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Ketiganya merupakan anggota Polri yang menjadi terdakwa atas tragedi Kanjuruhan.
Sidang vonis itu dilaksakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023).
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban mengaku kecewa. “Kecewa sekali ya,” ucap Susiani, ibu dari alm Hendra, korban meninggal tragedi Kanjuruhan.
Baginya, hakim telah memberikan keputusan yang tak adil bagi para korban. Seharusnya, hakim memberikan putusan vonis maksimal kepada para terdakwa “Ya nggak adil. Nggak sesuai dengan apa yang diharapkan. Padahal sudah banyak menimbulkan korban meninggal,” ucapnya.
Tanpa banyak komentar, Susiani hanya berekspresi sedu selama jalannya persidangan. Saat sidang berakhir, dia keluar tetap dengan memeluk foto mendiang anaknya.
Penyataan Susiani juga diamini oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang lain, Regi Setiawan. Baginya, hakim memberikan keputusan vonis yang sangat ringan kepada para terdakwa. Mengingat kasus tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa.
“Satu nyawa saja harusnya dihukum berat, apalagi banyak nyawa. Nyawa nggak bisa digantikan oleh apapun,” ucapnya.
Menurut Regi, para terdakwa yang berasal dari anggota polisi sudah seharusnya mengetahui prosedur penggunaan gas air mata yang dinilai menjadi penyebab munculnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
“Ini lucu aja. Masa yang dilakukan tidak tahu sebab dan akibatnya. Kayak gas air mata yang ditembakkan itu harusnya tahu prosedurnya. Kalau ditembakkan keadaannya bagaimana, di ruangan tertutup atau bagaimana, sedangkan itu banyak orang, harusnya dipertimbangkan lagi,” ucapnya.
Dia masih berharap bahwa hakim dapat bersikap adil kepada para terdakwa atas hilangnya 135 korban meninggal dan ribuan lainnya yang mengalami luka-luka. “Kami keluarga korban berharap hakim memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan, kami semua sudah susah,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka, sidang vonis kali ini menunjukkan bahwa hakim menganulir tuntutan jaksa.