TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan pekerja Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban kembali menggeruduk kantor sekaligus pabrik pada Senin (10/01/2022). Mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menutup akses masuk ke kantor IKSG Tuban, kemudian secara bergantian mereka berorasi menyampaikan tuntutan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji dalam keterangannya mengatakan, dengan peralihan vendor baru yakni PT Swabina Gatra yang mendapatkan pekerjaan dari PT IKSG Pabrik Tuban per tanggal 1 Januari 2022, diduga telah mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktivitas kerja sebagaimana mestinya.
Selanjutnya sikap acuh yang dilakukan perusahaan PT IKSG Tuban selaku pemberi kerja atas komitmen yang sebelumnya telah dibahas secara bersama-sama antara PT IKSG, PT Varia Usaha Fabrikasi (vendor lama), serta perwakilan pekerja untuk menyampaikan pengajuan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok kepada para peserta tender, tapi hal tersebut tidak dilaksanakan.
“Kami menilai bahwa perusahaan IKSG Tuban abai terhadap nasib pekerjanya yang mayoritas warga ring 1 PT IKSG, terbukti dengan intervensi perusahaan yang memaksa salah satu vendornya yakni PT Varia Usaha Fabrikasi agar menganulir kenaikan uang makan pekerjanya,” ujar Duraji.
Selain itu, juga menuntut PT IKSG untuk menetapkan sistem istirahat harian sesuai schedule lama. Pasal 79 Ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

Namun, pihak pemenang vendor mewacanakan istirahat kerja yang bergilir, yang memungkinkan bagi pekerja beraktivitas kerja melebihi waktu 4 jam secara terus-menerus, tentunya akan berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja.
“Waktu istirahat kerja yang tak beraturan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas kerja,” terangnya.
Pihaknya juga meminta PT IKSG untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja berupa kenaikan uang makan dan tunjangan pokok. Tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp 12.000 dari yang semula Rp 10.500 dan tunjangan pokok dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 per bulan.
“Ini merupakan hal yang wajar dan sepatutnya dipenuhi oleh perusahaan,” pintanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT IKSG Abdul Malik mengatakan, mediasi masih berlangsung antara buruh dan manajemen IKSG. Di antara poin tuntutan buruh adalah permintaan kenaikan uang makan dan belum ada keputusan.
“Pemenang tender dipersilakan untuk memenuhi tuntutan buruh dan manajemen IKSG dilibatkan dalam diskusinya. Ini istirahat sebentar, kemudian dilanjut mediasinya,” sambung Abdul Malik saat di lokasi.
Di lain pihak, Santo sebagai Manajer Operasional 2 di Swabina Gatra menambahkan, sebagai pemenang tender belum bisa memenuhi tuntutan buruh karena itu di luar regulasi. Untuk hak pekerja yang sesuai regulasi telah diberikan.
“Kami tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ada dan ditegaskan tidak ada pengurangan tenaga kerja,” tegasnya.