PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah dilakukan penangkapan di Jakarta, kini tahanan imigran Moin D. Habib telah dibawa kembali ke Rudenim di Kecamatan Raci, Kabupaten Pasuruan, sejak Kamis malam (24/02/2022). Moin D. Habib akan segera diproses hukum dituntut atas kasus pidana pencurian mobil dinas merek Chevrolet Orlando serta merusak fasilitas negara.
Selain itu, WNA asal Palestina itu juga dilaporkan pihak Rudenim atas tindak pemukulan yang dilakukannya kepada petugas. Kanwil Kemenkumham Jatim berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk melakukan proses hukum kepada pria berusia 41 tahun tersebut.
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra menilai jika tindakan kaburnya tahanan imigran Moin D. Habib itu bukan lagi ranah pidana keimigrasian. Tapi, sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana.
“Kami akan membantu penyidik. Termasuk memberikan informasi dan barang bukti yang diperlukan,” ujar Jaya Saputra pada Sabtu (26/02/2022).
Terkait motif kaburnya Moin D. Habib, Jaya menjelaskan, pihaknya belum terlalu banyak mendalaminya. Meski begitu, dia menduga jika pria berbadan besar itu berusaha menghindar dari deportasi yang dilakukan pihak imigrasi. Disebutkan Moin D. Habib harus dideportasi karena sebelumnya tahanan imigran Palestina ini sudah melakukan pelanggaran hukum.
“Moin pernah terlibat kasus pidana pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba,” ungkapnya.
Jaya menambahkan, jika pelarian tahanan imigran Palestina Moin D. Habib bisa dihentikan diawali adanya laporan dari masyarakat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Ramdhani. Kemudian, baru pada Selasa (22/02/2022), pihak Imigrasi Kemenkumham Jatim berkoordinasi dengan Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat setelah memperoleh info bahwa dia ada di daerah Menteng, Jakarta.
“Sorenya sekitar pukul 17.00, tim Ditjen Imigrasi menangkap Moin D. Habib dan ditahan di Jakarta. Baru kemudian dibawa lagu ke Pasuruan,” ujarnya.