MOJOKERTO, Tugujatim.id – Usulan kenaikan dana bantuan partai politik (banpol) Kabupaten Mojokerto akan berlanjut. Meski sebelumnya usulan ini tidak disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, usulan tersebut akan kembali dimasukkan pada APBD 2024.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto sempat mengusulkan kenaikan banpol dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 per suara sah. Namun hal ini urung terjadi sebab usulan kenaikan seharusnya diusulkan pada awal 2022 lalu, bukan pada 2023.
“Pengajuan itu sebelum berjalan tahun anggaran, bukan saat tahun anggaran. Kalau dari arahan Gubernur Jawa Timur seperti itu,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Djoko Supangkat, pada Sabtu (2/12/2023).
Djoko melanjutkan bahwa raperda yang sudah disahkan kini didorong ke meja Gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi. Sebab usulan kenaikan banpol ini dilakukan bukan tanpa alasan. “Salah satunya ya tentu sebagai penunjang pendidikan politik masyarakat. Apalagi tahun depan (2024) itu tahun politik. Selain itu ada juga faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan,” bebernya.
Djoko melihat beberapa daerah lain mempunyai banderol suara melebihi Kabupaten Mojokerto. Seperti Kota Mojokerto yang sudah menyentuh angka Rp12.000 per suara sah. “Juga ada Kabupaten Jombang. Itu nilainya sudah di atas Kabupaten Mojokerto. Jadi kami bandingkan dengan beberapa daerah lain terkait usulan kenaikan itu,” terang Djoko.
Seperti diketahui, dana banpol yang bersumber dari APBD 2023 sudah disalurkan ke parpol yang menduduki kursi parlemen. Pencairan ini rampung seluruhnya beberapa bulan sebelumnya. “Sudah selesai pencairan semua, sudah beres, karena kami cairkan yang masuk lebih dulu ya cair lebih cepat,” pungkas Djoko.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








