JEMBER, Tugujatim.id – Upah Minimum Kabupaten Kota/Kabupaten Jember diajukan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025. Kendati demikian, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menilai bahwa kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Jember Umar Faruq menjelaskan bahwa dari awal pihaknya berkomitmen mengajukan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Meski kenaikan 6,5 persen itu telah dituangkan ke dalam berita acara pada Rapat Pleno Penetapan UMK Kabupaten Jember, Kamis (12/12/2024), pihak Sarbumusi tetap menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: Soft Launching Alun-Alun Jember Nusantara, Megatron Jadi Daya Pikat Pusat Kota Cerutu
“Meski sudah dituangkan dalam berita acara, kami tidak akan goyah dan tetap untuk menuntut kenaikan UMK 2025 10 persen, karena ini sudah terlalu lama buruh dalam kondisi tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan,” ujar Umar Faruk.
Menurut Umar Faruk, upaya itu dilakukan melihat masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terkait upah minimum. Bahkan, lebih dari 50 persen pengusaha yang berada di Kabupaten Jember, membayar upah di bawah ketentuan.
Padahal, Umar Faruk melanjutkan, sanksinya bisa berujung di balik jeruji besi.
“Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat 1 itu sudah jelas, bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK,” katanya.
Baca Juga: Nikmatnya Sego Sambel Mak Yeye, Rekomendasi Kuliner Pedas di Surabaya
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kemarin semua pihak yang hadir sudah memutuskan bahwa akan mengikuti regulasi,” jelas Suprihandoko saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
Sekadar informasi, disnaker bersama beberapa organisasi pengusaha dan buruh pekerja telah melakukan pleno dan menetapkan bahwa UMK Jember 2025 diusulkan sebesar Rp2.838.642, yang sebelumnya sebesar Rp2.665.392.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








