TUBAN, Tugujatim.id – Berbekal pertemanan dari media sosial (medsos) Facebook, Saiin, 20, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, berhasil memperdaya korbannya yang tak lain adalah teman kencannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tugu Jatim, awalnya tersangka berkenalan dengan seorang perempuan di medsos. Setelah akrab, lama-lama mereka pun menjalin kasih.
Karena tipu daya tersangka, akhirnya sang perempuan telanjur percaya dan rela memvideokan bagian tubuhnya secara terbuka atas permintaan pelaku. Melihat kesempatan di depan mata, tersangka secepat kilat men-screen shoot video itu. Lantas, dia menyimpan foto itu sebagai bahan untuk mengancaman.
Dari hasil screen shoot tersebut, tersangka mengancam korban. Bila tidak mau menuruti keinginannya, maka akan menyebarluaskan hasil screen shoot itu.
“Kini tersangka sudah diamankan karena mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dan dijerat dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat pers rilis di Mapolres Tuban, Senin (12/04/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, empat lembar foto screen shoot dan handphone Samsung tipe A20 milik tersangka.
Selain itu, dalam pers rilis itu, AKBP Ruruh juga menerangkan terkait hasil operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar selama 12 hari. Hasilnya, ada 121 kasus dengan 131 tersangka yang terjaring.