MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sosialisasi soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Selasa (11/11/2025). Sosialisasi Bapenda Kota Malang itu menjadi langkah pemkot menguatkan pemahaman masyarakat soal Opsen PKB dan BBNKB.
Bapenda Kota Malang sosialisasi kepada pengusaha dealer kendaraan bermotor, OPD, hingga perangkat daerah pendukung PAD. Kegiatan ini sekaligus untuk meluruskan tidak ada perubahan tarif pungutan Opsen PKB maupun BBKNB.
Baca Juga: Lagi! Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, sebagian masyarakat mengira ada kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen pada 2025. Menurut dia, disinformasi itu menurunkan tren penjualan mobil atau motor, baik baru maupun bekas di Malang.
“Jadi ada disinformasi di tengah masyarakat bahwa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen. Dampaknya, tren penjualan kendaraan turun bahkan yang beli kendaraan second tidak segera dibalik nama karena takut kena pajak 66 persen itu. Ini perlu kami luruskan,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan Opsen PKB dan BBNKB yang terbit sejak 1 Januari 2025 itu adalah sharing pendapatan antara pemprov dan pemda. Hasil pembayaran pajak kendaraan dari masyarakat, 66 persen dimasukkan ke kas daerah pemda dan 34 persen ke kas daerah pemprov.
“Opsen 66 persen itu bukan kenaikan pajak 66 persen. Dulu kan memang 100 persen hasil pajak kendaraan bermotor masuk ke pemprov semua. Kalau sekarang ada sharing, 66 persen masuk ke kota/kabupaten dan 34 persen masuk ke provinsi. Yang jelas, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat tahun lalu dan tahun ini sama. Tidak ada kenaikan 1 rupiah pun,” tegasnya.
PAD Tersendat gara-gara Kesalahan Persepsi
Menurut dia, kesalahan persepsi di tengah masyarakat tersebut juga sempat membuat PAD Kota Malang sektor Opsen PKB dan BBNKB pada triwulan I dan III 2025 tersendat atau tidak sesuai harapan. Namun, Bapenda Kota Malang gencar sosialisasi secara masif yang kini menghasilkan tren positif terhadap PAD.
Handi menyampaikan, target pajak daerah sektor Opsen PKB di Malang pada 2025 ditetapkan sebesar Rp126,2 miliar. Berdasarkan data terakhir pada 9 November 2025, target itu telah tercapai Rp110,5 miliar.
“Kemudian Opsen BBNKB dari target Rp57,8 miliar sudah terpenuhi Rp45,2 miliar. Mudah-mudahan triwulan IV 2025 nanti bisa tercapai 100 persen semua, baik Opsen PKB maupun BBNKB,” tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








