SURABAYA – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memberikan kontribusi besar bagi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur (Jatim). Namun, kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak dinyatakan masih rendah.
Data tersebut disampaikan Konsultan Pajak dari IC Consultant, Timbul Hamonangan Simanjuntak, dalam seminar perpajakan 2020 yang bertajuk kupas tuntas perpajakan UMKM & strategi menghadapi pemeriksaan pajak,di Hotel Santika Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Timbul menyebut pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2019 mencapai 5,52 persen. Lebih besar dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen.
“UMKM sangat besar menopang pertumbuhan ini. Kontribusinya sebesar 57,52 persen PDRB dan menyerap 98 persen tenaga kerja,” jelas Timbul.
Dari data tersebut menurutnya, diharapkan berdampak positif pada perkembangan wajib pajak (WP) dan objek pajak baru. Sehingga berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak.
“Sayangnya, kondisi ini belum diimbangi dengan kesadaran WP untuk mendaftar dan membayar pajaknya dengan benar,” kata Mantan Kepala KPP Krembangan Surabaya dan Bidang Pemeriksaan Kanwil Malang dan Kanwil Surabaya itu.
Dari penelitian yang dipaparkan Timbul, pelaku usaha di Jatim didominasi pengusaha di usia produktif. Menurutnya, hal itu sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Namun, 79 persen pelaku UMKM di Jatim belum punya NPWP. Kata Timbul, sebagian responden juga mengaku tidak pernah mau dan tepat waktu membayar pajak.
“Dalam upaya menggali potensi fiskal, perlu segera dilakukan upaya strategis,” kata doktor lulusan Ekonomi Fiskal Universitas Airlangga itu.
Reporter: Rezza Doa
Editor: Lizya Kristanti