MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan evaluasi terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Malang menjadi opsi terakhir yang mungkin ditempuh.
Hal tersebut menyusul membengkaknya porsi anggaran belanja pegawai yang tercantum dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
“Iya, karena memang ada komponen tambahan di pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi pasti belanja pegawai itu naik. Nah, kami akan merasionalisasikan, kira-kira dari struktur belanja pegawai itu ada tidak yang masih bisa dioptimalkan,” kata politisi PDI Perjuangan itu, Selasa (30/9/2025).
Amithya mengakui kenaikan belanja pegawai akan berimbas pada pos anggaran lain, termasuk di perangkat daerah. Meski demikian, ia menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ruang fiskal terbatas.
“Kalau ada satu komponen naik kan pasti akan ada efeknya dengan komponen lain. Walaupun itu berimbas, tetapi kami berupaya untuk pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan evaluasi TPP, Amithya menegaskan langkah tersebut diharapkan menjadi opsi paling akhir. Menurutnya, TPP menyangkut kesejahteraan pegawai sehingga tidak sebaiknya langsung dikurangi.
“Saya berharap itu menjadi last shot untuk bisa kita otak-atik. Ya, itu memang ada di dalam opsi. Walaupun kami berharap itu ada di opsi paling belakang. Karena bagaimanapun ini kan urusan perut. Jadi kami berharap itu menjadi opsi paling belakang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut rasio belanja pegawai tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025. Pada Tahun Anggaran 2025, porsi belanja pegawai mencapai 37 persen. Sedangkan di KUA-PPAS APBD 2026, angka tersebut diperkirakan naik hingga hampir 47 persen.
Trio menjelaskan pos belanja yang tidak mungkin dikurangi adalah gaji pokok. Sementara yang masih bisa dikaji ulang adalah tunjangan kinerja.
Hal senada disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia menyebut komponen gaji pokok tidak bisa diubah, namun tunjangan kinerja masih berpotensi dibahas lebih lanjut.
“Tetapi kalau gaji pokok tidak mungkin diotak-atik selain tunjangan. Nanti tunjangan kinerja yang nanti akan kami bahas. Kita lihat skenarionya seperti apa nanti. Ini kan masih pembahasan di KUA-PPAS. Nanti dimatangkan di RAPBD 2026,” ujar Wahyu. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








