PASURUAN, Tugujatim.id – Penahanan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan mendapat tanggapan dari pihak dewan. Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, mengungkapkan meskipun terjerat kasus hukum, Helmi masih belum diberhentikan dari jabatannya. Hingga saat ini masih tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan.
“Dia juga memegang posisi sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Lalu bagaimana kinerja tim Bapemperda ketika ketuanya ditahan? Terkait hal itu, Ismail memastikan jika selama ini pekerjaan Bapemperda tidak mengalami gangguan.
“Masalah kinerja DPRD tidak berpengaruh. Bapemperda itu tidak hanya ketua,” ucapnya.
Ketua Dewan Kota Pasuruan menegaskan bahwa posisi Helmi sementara digantikan oleh wakilnya, Abdullah Junaedi.
“Kan punya wakil ketika ketuanya berhalangan. Jadi secara fungsi lembaganya masih bisa berjalan normal,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Ismail menyatakan bahwa itu wewenang partai.
Ismail juga tidak bisa berkomentar banyak dan turut prihatin atas kasus dugaan penipuan yang menjerat rekannya. Baginya, masalah hukum yang dialami Helmi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Melainkan murni ranah pribadi anggota Fraksi PAN itu sebagai seorang pebisnis.
“Mungkin lewat pengacaranya bisa diupayakan ada ruang komunikasi. Biar saja berjalan dulu. Kalau di internal, kami hanya tinggal menunggu prosesnya saja,” pungkasnya.