PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan dua orang Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kota Pasuruan terkait kasus Korupsi Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) ratusan juta rupiah. Dua tersangka adalah Iswanto (43) Ketua PKBM Ta’limil Quran Kota Pasuruan dan Jumiyati (57) Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko menyatakan Iswanto dan Jumiati menerima BOP Kesetaraan dari Kemendikbudristek sejak 2021 sampai 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi penunjang operasional kegiatan belajar mengajar paket A, paket B dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pada pengelolalaan di lapangan diduga keduanya menyalahgunakan dana tersebut.
“Tersangka Iswanto kami tahan di lapas kelas II B Kota Pasuruan. Sementara Jumiyati karena kondisi fisik kurang baik, kami lakukan penahanan kota,” ujar Eko pada Kamis (12/12).
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan bahwa modus yang digunakan keduanya adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kisalnya membuat laporan pengadaan barang, tetapi barangnya tidak dibeli. Kemudian ada pula jumlah warga belajar yang didaftarkan di dapodik tidka sesui kondisi riil di lapangan.
“Kalau proses belajar mengajarnya tetap berjalan, tapi bermasalah di pengelolaan keuangannya. Misalnya seharusnya siswa dapat buku tapi hanya dapat fotocopian atau pembelian barang tapi barangnya tidak ada,” ungkapnya.
Deni menyebut akibat perbuatan Iswanto menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp621 juta, sementara kerugaian negara akibat perbuatan Jumiati sebanyak Rp350 juta. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko