MOJOKERTO, Tugujatim.id – Warga Meri Kota Mojokerto mengeluhkan makin banyaknya indekos di sekitar lingkungannya. Keluhan warga itu disampaikan ke Polresta Mojokerto pada acara Jumat Curhat di Coffe NR (Nyambung Roso), Jl Kuwung, Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (10/02/2023).
Sudjoko, warga Meri Kota Mojokerto, mengatakan, khawatir akan semakin banyaknya indekos di lingkungannya. Dia juga khawatir terjadinya penyimpangan karena mayoritas warga indekos dihuni warga pendatang.
“Mengenai kos-kosan, bagi kami ini berat sekali. Meskipun sudah koordinasi dengan masyarakat, tapi kami masih khawatir tentang siapa saja penghuninya dan tindakan apa saja karena sering terjadi banyak penyimpangan,” keluhnya.
Sudjoko menengarai banyak indekos yang dijadikan tempat yang tidak selayaknya, ditambah dengan perizinan indekos yang semakin mudah.
Menanggapi keluhan warga Meri Kota Mojokerto itu, Kasat Narkoba AKP Edi Purwo menjelaskan perihal kondusivitas indekos menjadi kewenangan lurah dan warga sekitar.
“Terkait berdirinya mungkin ada syaratnya, tapi masalah penghuni di sini Pak Lurah dan warga sekitar mempunyai wewenang penuh, siapa saja yang boleh tinggal di situ. Ketika ada permasalahan demikian, kondisikan kepada lurah. Jadi kita paham siapa yang tinggal di situ,” tegas Edi, sapaan AKP Edi Purwo.
Melihat keresahan warga Meri terkait indekos, Kasat Samapta Anang Leo menambahkan, kalau ada penyimpangan atau tindak kriminal maka warga boleh bertindak.
“Jika terjadi tindak kriminal ataupun kejahatan lainnya, warga sekitar, siapapun boleh melakukan tindakan tangkap tangan. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Pasal 11 KUHAP. Diamankan dulu, baru kewenangan sepenuhnya ada di kepolisian,” ujarnya.
Meski rentetan indekos di wilayah Meri tidak hanya memberikan dampak baik seperti terciptanya peluang usaha, tidak dapat dipungkiri keresahan warga muncul akibat keluar masuknya penghuni yang diduga melakukan tindakan yang mencurigakan.