SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berjanji akan tetap memberikan santunan terhadap korban meninggal akibat Covid-19. Meski tidak sebesar yang dijanjikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta, pihaknya menyatakan akan memberikan santunan dengan nilai Rp 5 juta kepada ahli waris korban.
Hal tersebut disampaikan menanggapi terbitnya Surat Edaran Nomor 50/32/BS.01.02/02/2021 dari Kemensos pada 18 Februari 2021 tempo waktu. Di mana, surat edaran itu berisi mengenai dana santunan Rp 15 juta untuk korban meninggal Covid-19 tidak dialokasikan lagi.
Tatkala dikonfirmasi, hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Dr Alwi M Hum bahwa selama ini ada sekian ahli waris yang merasa kecewa dengan dihapusnya dana santunan dari korban meninggal Covid-19 oleh Kemensos RI. Sehingga, untuk mengatasi hal itu Gubernur Jawa Timur tetap memberi santunan sebesar Rp 5 juta.
“Pemberian ini akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama, tahap kedua, tahap ketiga begitu seterusnya. Baik di tahun 2021 kalau belum selesai di tahun 2022,” terang Alwi pada pewarta di Surabaya, Kamis (18/03/2021) siang.
Sampai saat ini, sudah ada sekitar 2.144 keluarga yang mengajukan dana santunan terkait korban meninggal akibat Covid-19 di Jawa Timur. Alwi dan jajaran akan memprioritaskan pengajuan tahap pertama, untuk tahap-tahap setelahnya akan diperhatikan seusai itu.
Dari catatan Pemprov Jatim, ada sekitar 9.000 orang yang meninggal akibat Covid-19. Alwi akan memberikan keutamaan pada 2.144 orang yang masuk dalam tahap pertama, sedangkan sisanya yaitu 7.000 orang akan memasuki tahap-tahap berikutnya.
Pemberian santunan kepada ahli waris atau keluarga korban meninggal karena Covid-19 merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur pada masyarakatnya.
“Kita laporkan ke beliau (Gubernur Khofifah, red), beliau sangat peduli apalagi ini kan keluarga yang sangat kesusahan, jadi beliau peduli untuk membantu masing-masing Rp 5 juta,” tuturnya.
Sealin itu, tidak tertinggal Alwi juga mengatakan tidak adanya kriteria penerima dana santunan Covid-19. Ia menambahkan untuk dana santunan ini dapat diterima seluruh korban meninggal karena Covid-19 di wilayah Jawa Timur.
“Mau kaya, mau miskin itu tidak jadi ukuran yang penting meninggal akibat Covid-19 dibuktikan dengan keterangan dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Dinkes (Dinas Kesehatan, red) setempat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kendati tidak adanya kriteria penerima dana santunan Covid-19, Alwi mengatakan bahwa apabila memang ahli waris telah merasa kaya dan tidak ingin menerima bantuan hal tersebut, tak menjadi masalah. (Rangga Aji/gg)