MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi atas unggahan akun media sosial X Humas Polda Jatim yaitu @HumasPoldaJatim pada 19 Desember 2023, pukul 19.41 WIB.
Unggahan yang dimaksud berisi kalimat “Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan akibat unggahan tersebut. Pasalnya, unggahan yang dimaksud sudah tersebar luas hingga menyedot atensi publik.
“Meski twit yang dimaksud sudah dihapus, namun kami sempat meng-capture sebagai bukti. Twit tersebut berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024,” kata Dody, pada Rabu (20/12/2023).
Atas unggahan akun medsos X @HumasPoldaJatim, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan dua poin utama.
“Kepada Polda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, baik secara tertulis maupun melalui unggahan saluran resmi Humas Polda Jatim,” ucapnya.
“Kemudian melakukan klarifikasi bahwa pemasangan APK paslon nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas Pertigaan Pacing, Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang,” tegas Dody.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar gelaran Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
“Bawaslu Kabupaten Mojokerto terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan Kampanye Pemilu 2024 secara profesional, netral, dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkas Dody.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti