PASURUAN, Tugujatim.id – Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengklarifikasi terkait temuan seorang caleg Perindo meninggal dunia tapi masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
KPU menyebut bahwa pihak Partai Perindo belum memberikan informasi terkait meninggalnya Bambang Heri Purnomo yang lolos DCT caleg di daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Pasuruan.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro mengatakan, pihaknya sudah menetapkan DCT sesuai dengan regulasi dari KPU pusat. Adapun terkait lolosnya salah satu caleg Perindo meninggal sebagai DCT disebut KPU karena pihak partai yang bersangkutan tidak memberikan informasi terkait hal tersebut hingga masa pencermatan dan vermin akhir selesai.
Sementara terkait pengajuan perubahan nama bakal calon legislatif sepenuhnya kewenangan dari parpol.
“Sampai saat ini KPU Kabupaten Pasuruan belum menerima informasi dari partai politik terkait calon yang meninggal,” ujar Zahro saat dikonfirmasi pada Senin (06/11/2023).
Zahro menyebut bahwa KPU masih menunggu pihak Partai Perindo untuk menginformasikan terkait meninggalnya salah satu calegnya. Menurut dia, apabila sudah mendapatkan informasi dari pihak partai, maka KPU baru bisa menindaklanjuti hal tersebut dan membuat keputusan. Apabila tidak kunjung ada konfirmasi dari pihak Partai Perindo, maka KPU belum bisa memutuskan langkah selanjutnya.
“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Zahro menjelaskan bahwa tindakan yang diambil KPU nanti terkait temuan caleg Perindo meninggal dunia sesuai yang tertulis dalam Pasal 87 PKPU 10 Tahun 2023. Di mana dalam Ayat 2 tertulis bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan perubahan terhadap keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan DCT.
Lebih lanjut dalam Ayat 3 ditulis perubahan DCT yang dimaksud dalam pasal sebelumnya adalah dengan mencoret daftar nama calon tetap, baik untuk tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami tetap memedomani Pasal 87 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bambang Heri Purnomo sendiri meninggal dunia pada 7 Oktober 2023. Pihak keluarga memakamkan jenazah mantan ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Pasuruan ini di Makam GBIS Pandaan pada 9 Oktober 2023.
Namun, nama Bambang Heri Purnomo muncul dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan maju dalam kontestasi pileg DPRD 2024. Nama pentolan DPC Perindo Kabupaten Pasuruan ditetapkan bersama total 602 caleg yang lolos DCT dalam SK KPU Kabupaten Pasuruan 1698/PL.01.4-Pu/3514/2023 tertanggal Jumat, 3 Oktober 2023.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati