MALANG, Tugujatim.id – Klinik Pratama di Kabupaten Malang mengirimkan surat pengaduan berisi tudingan pemerasan oleh BPJS Kesehatan Malang.
Surat pengaduan tersebut ditujukan untuk Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan tembusan Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan, telah menerima surat pengaduan beberapa hari lalu. Ia menyebut, DPRD Kabupaten Malang segera memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk klarifikasi.
“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” ujar Zulham, Jumat (27/3/2026).
Ia mengungkapkan, surat tersebut berisi 10 poin yang menjelaskan kronologi serta alasan klinik pratama di Kabupaten Malang meyakini praktik ini merupakan pemerasan. Poin pertama menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Malang meminta fasilitas kesehatan (faskes) baru yang hendak mengajukan kerja sama agar menyiapkan emas batangan seberat 10 gram.
Sementara klinik yang hendak memperpanjang kerja sama diminta menyiapkan emas batangan seberat lima gram. Di poin kedua disebutkan, apabila klinik tidak menyiapkan emas batangan, maka proses pengajuan kerja sama akan dipersulit.
“Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahun, apabila faskes tidak menyetor maka tidak akan mendapat pasien,” kata Zulham.
Faskes yang setor ‘upeti emas’, akan mendapat poin tinggi sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial. Zulham menambahkan, hal ini berdampak pada standar faskes hingga yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerjasama karena praktik ‘upeti emas’ itu.
“Klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” ujar Zulham.
Poin lain pada aduan itu menyebut, faskes yang ingin mendapatkan banyak rujukan harus membayar cashback kepada BPJS Kesehatan Malang. Cashback tersebut berasal dari uang klaim yang dibayarkan dari BPJS Kesehatan.
Penulis surat mengungkapkan, transaksi biasanya dilakukan di warung yang ada di seberang kantor BPJS Kesehatan Malang yang berlokasi di Kota Malang. Ia menyetorkan emas kepada seorang dokter yang bertugas sebagai pengepul setoran dari faskes-faskes.
Dalam surat tersebut, ia juga mengungkapkan faskes yang tidak memberi setoran tidak akan bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemilik klinik mengaku selalu kesulitan untuk menemui Kepala Cabang dengan berbagai alasan.
Surat aduan itu, kata Zulham, juga menyebutkan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Kabupaten Malang. Antara lain pernah meminta dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok dan menginap di hotel berbintang.
Menyikapi hal ini, DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan. Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini.
BPJS Kesehatan Malang Bantah Tudingan Pemerasan
BPJS Kesehatan Cabang Malang menanggapi tudingan pemerasan yang dilayangkan oleh klinik pratama di Kabupaten Malang. Mereka membantah praktik pemerasan emas batangan kepada klinik yang hendak melakukan kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin menegaskan, prosedur dalam menjalin kerja sama antara pihaknya dengan fasilitas kesehatan (faskes) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Hernina dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (27/3/2026).
Terkait pemberitaan tersebut, Hernina mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” ucap Hernina.
Ia menambahkan, proses kerja sama dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kredensialing/rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Masyarakat atau mitra faskes yang mengetahui Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan melakukan pemerasan bisa melaporkan hal tersebut melalui Whistle Blowing System yang ada di website bpjs-kesehatan.go.id.
“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan untuk segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








