MALANG, Tugujatim.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang mendatangi Perumahan Puri Cempaka (PCP) II yang ada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa siang (13/06/2023).
Kedatangan wakil rakyat ini sebagai tindak lanjut atas laporan warga perumahan yang geram karena prasarana dan sarana utilitas (PSU) belum diserahkan oleh pihak pengembang perumahan, yakni PT Multi Graha Kencana selama kurang lebih 28 tahun terakhir.
Rombongan Komisi C DPRD Kota Malang itu dipimpin oleh Ketua Fathol Arifin. Mereka kemudian meninjau ke beberapa titik fasilitas yang dinilai rusak oleh warga. Bahkan, ada aspal yang berlubang hingga membuat aktivitas warga menjadi tidak nyaman.
Usai meninjau, mereka berdialog dengan warga dan juga dihadiri pejabat kelurahan dan kecamatan. Selain itu, hadir juga Direktur Utama PT Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto.
Dialog bersama Komisi C DPRD Kota Malang tersebut sempat diwarnai ketegangan di antara kedua belah pihak. Sebab, warga sangat geram karena sudah 28 tahun lebih, pihak pengembang dinilai cuek PSU tidak mau diserahkan ke pihak pemerintah kota.
Pihak pengembang sendiri selama ini bersikukuh hanya ingin menyerahkan sebagian PSU saja. Hal itu dikarenakan pihak pengembang masih akan membangun di beberapa titik di sekitar perumahan.
“Perda menyatakan kalau sudah selesai, baru (PSU) diserahkan. Kami masih ada pengembangan sehingga belum bisa menyerahkan PSU. Kami harus koordinasi dengan komisaris untuk melakukan langkah itu,” beber Dirut PT Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto.
Sementara itu, Ketua tim 19 penyerahan PSU Perumahan PCP II Imam Mucholis mengatakan, jika pihak pengembang tidak menyerahkan PSU kepada pemkot sepenuhnya, maka nantinya akan tak jauh berbeda seperti yang dirasakan seperti beberapa tahun belakangan.
Warga pun berharap, PSU bisa segera diserahkan ke pemkot agar bisa diakomodasi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurut dia, selama ini warga sudah cukup bersabar menunggu kepastian dari pengembang. Sementara terkait beberapa PSU yang tidak dipenuhi pengembang, warga pun harus merogoh kocek pribadi untuk membangun sejumlah PSU secara swadaya.
“Warga itu inginnya PSU bisa diserahkan ke Pemkot Malang agar bisa sepenuhnya dikelola. Kalau tidak sepenuhnya diserahkan, nanti warga akan melakukan langkah hukum, tuntutannya tambah banyak,” ungkap Imam Mucholis, Selasa (23/06/2023).
Perlu diketahui, puluhan tahun belakangan, warga melakukan swadaya sendiri untuk memperbaiki wilayah perumahan. Mulai perbaikan jalan rusak, drainase, bahkan pembangunan masjid. Warga sampai mengumpulkan dana hingga Rp2,5 miliar. Selain itu, mereka juga patungan membeli lahan makam sendiri karena pihak pengembang tidak menyediakannya.
Dalam dialog itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan, pihaknya mendesak agar pengembang bisa segera menyerahkan PSU 100 persen kepada pemkot.
“Kami sudah sarankan untuk menyerahkan (PSU) seratus persen. Mereka minta waktu sampai akhir Juni untuk sekadar konsultasi ke komisarisnya. Sudah janji ke kami untuk penyerahan seratus persen,” jelas Fathol.








