MALANG, Tugujatim.id – Komisi D DPRD Kota Malang di akhir masa jabatannya masih terus memperjuangkan dan berusaha menyelesaikan setiap target yang telah ditetapkan sejak awal. Karena itu, Komisi D melalui Ketua Amithya Ratnanggani Sirraduhita membeberkan bahwa ada beberapa hal yang masih harus diperjuangkan di tahun depan, terutama untuk sektor pendidikan.
Komisi D menginginkan Kota Malang bisa memiliki roadmap fasilitas pendidikan. Amithya mengatakan, roadmap itu nanti akan membantu pencapaian pemerataan fasilitas pendidikan di Kota Malang.
“Kami Komisi D yang jelas pingin jika diberi kesempatan untuk dijadikan lagi di periode ke depan mempunyai roadmap menuju fasilitas pendidikan yang merata dalam X tahun. Misal mau dicapai berapa tahun nih sehingga ada pemerataan fasilitas sarana dan prasarana negeri dan swasta pada beberapa tahun ke depan. Itu membutuhkan anggaran berapa, yang musti kami bikin atau pembiayaan untuk sekolah swasta,” ungkap Amithya, Sabtu (25/11/2023).
Perempuan yang berasal dari Fraksi PDIP itu juga menuturkan jika pemerataan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan antara negeri dan swasta harus seimbang. Sebab, masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu bergulir antara negeri dan swasta hampir setiap tahun.
“Inginnya kami ada pemerataan fasilitas dan sarpras pendidikan antar negeri dan swasta sehingga tidak ada lagi tendensi dari para peserta didik untuk memilih sekolah. Jadi, tidak ada lagi masalah PPDB,” ungkap Amithya.
Dia juga mengatakan, permasalahan PPDB setiap tahun, Komisi D DPRD Kota Malang selalu mengevaluasi dan berusaha meminimalisasi masalah tersebut sehingga prosesnya kembali lancar.
“Ditambah lagi yang namanya sistem dan sebagainya, kami sendiri juga selalu mengevaluasi setiap tahun. Bagaimanapun juga sistem yang buat kan manusia sehingga selalu akan menemukan error-nya di mana. Apakah human error, machine error, atau sistem error. Hal itu yang mesti kami minimalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, terkait jumlah anggaran pendidikan 20 persen dari APBD Kota Malang. Amithya mewakili Komisi D mengatakan, jumlah itu memang terasa kurang. Tapi bagi Komisi D, anggaran itu harus dilihat secara proporsional.
“Mungkin kalau dicermati bahwa operasional itu penggajian tenaga pendidik dan kinerjanya ya boleh-boleh saja. Tapi, kita lihat proporsionalnya antara pembelanjaan rutin dengan pembelanjaan yang memang digunakan untuk inovasi program pendidikan, itu yang harus kami lihat lebih lanjut lagi,” ungkapnya.
Bagi Komisi D, anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen jika mengacu dari pemerintah pusat tidak termasuk untuk biaya operasional.
“Sebanyak 20 persen itu apakah termasuk biaya operasional atau tidak? Seharusnya konsep dari pusat itu tidak, tapi di Kota Malang itu sudah 20 persen tapi sudah menginjak ke 21 dan 22 persen, tetapi masih include operasional di dalamnya,” beber Amithya. (adv)
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati