MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kenaikan gila-gilaan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah menyisakan beragam polemik. Dari fenomena ini Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto me-warning agar tidak ada kenaikan tarif PBB secara sembarangan.
“Untuk pajak PBB Kabupaten Mojokerto tidak ada kenaikan untuk 2025 ini. Karena kami masih melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih perlu diperhatikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo melalui sambungan telepon, Kamis (14/08/2025).
Baca Juga: Jember Targetkan PAD Rp1 Triliun, DPRD Jember Kawal Lewat Optimalisasi Pajak dan Libatkan APH
Elia turut me-warning agar tarif PBB tidak dinaikkan sembarangan. Terlebih bila kenaikan tersebut justru berdampak buruk bagi masyarakat.
“Jangan sampai kenaikan pajak malah menimbulkan gejolak di masyarakat. Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pasti akan menolak kenaikan pajak PBB jika dirasa sangat memberatkan masyarakat,” tegasnya.
19 WP Ajukan Keringanan
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, tidak ada kenaikan tarif PBB 2025 ini. Memang, ada beberapa wajib pajak (WP) yang mengajukan keringanan.
“Ada 19 WP yang mengajukan keringanan. Sebabnya macam-macam, dan itu sudah kami proses selama dokumen pengajuannya lengkap karena juga diverifikasi oleh tim kami di lapangan,” bebernya.
Melansir dari berbagai sumber, gelombang protes terjadi di berbagai daerah sebab naiknya tarif PBB. Seperti 5.000 warga Jombang yang melayangkan protes sebab kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang tembus 1.202 persen.
Tidak hanya itu, puluhan ribu warga Pati, Jawa Tengah, menggeruduk kantor bupati Pati akibat kenaikan tarif PBB. Bahkan, massa menyerukan bupati Pati agar mundur dari jabatannya saat menggelar aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








