SURABAYA, Tugujatim.id – Dalam agenda rilis hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengenai kekerasan seksual yang terjadi di kalangan jurnalis yang dilaksanakan Sabtu (16/01/2021), juga turut mengundang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nenden Arum. Sebelumnya Nenden fokus untuk pendampingan kasus “kekerasan fisik” pada jurnalis yang sedang bertugas, sekarang kata “kekerasan” meluas dan perlu juga ada pendamping dalam kasus tersebut.
“Kami memang fokus pada bentuk kekerasan yang dialami wartawan, perampasan alat kerja, dan kekerasan fisik lainnya. Semakin lama, KKJ tidak diam pada definisi kekerasan pada fisik saja, tapi juga bisa terjadi di dunia digital, KKJ juga ikut hadir. Sekarang bisa mulai melindungi wartawan pada bentuk kasus kekerasan seksual,” jelas Nenden mewakili Komite Keselamatan Jurnalis Sabtu (16/01/2021).
Selain itu, KKJ dibentuk untuk melindungi jurnalis dari kekerasan fisik yang dilakukan banyak pihak. Mengingat, kerja jurnalistik dan media merupakan pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga. Kasus yang didampingi KKJ berdasarkan laporan yang masuk.
“Kami memang bekerja berdasarkan laporan yang masuk, jadi teman-teman kalau saat bertugas merasa mendapatkan kekerasan, teman-teman bisa melaporkan ke Komite Keselamatan Jurnalis atau kami juga ada hotline yang bisa dimanfaatkan teman-teman,” imbuh Nenden pada pewarta Tugu Jatim melalui channel YouTube AJI Jakarta Sabtu (16/01/2021).
Kekerasan seksual yang dialami jurnalis perlu menggunakan perspektif korban. Selain itu, fokus pendampingan pada kekerasan seksual juga bisa dipakai untuk memulai pembuatan SOP penanganan di media masing-masing.
“Setelah ada laporan masuk ke KKJ, kami akan mengklarifikasi dulu gimana kronologi kasusnya, terus kami juga melihat apa sih kebutuhan korban. Sebab, KKJ dari awal sangat spesifik, kami ingin mengadvokasi korban-korban yang berkaitan sama jurnalistik. Jadi, kami ingin memastikan dulu apakah si wartawan mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Atau justru karena karya jurnalistiknya, dia mendapat kekerasan,” jelas Nenden mewakili KKJ pada rilis hasil survei AJI Jakarta.
Akan sangat baik bila mereka bisa mendapatkan standart operating procedure (SOP) penanganan yang akan dibentuk. Nenden menjelaskan bahwa KKJ akan turut menerapkan SOP penanganan kekerasan seksual di program kerjanya. Nenden juga menjelaskan bahwa ada kasus ketika jurnalis mendapat kekerasan di luar tugas liputannya.
“Bagaimana kalau wartawan mendapat kekerasan saat ada di luar tugas peliputan? Nah, ini yang perlu diverifikasi ulang, apakah ada kaitannya dengan karya jurnalistik yang mereka kerjakan. Kalau memang tidak ada, akan dirujuk ke lembaga pendamping yang sesuai,” ujar Nenden pada pewarta Tugu Jatim.
Sebagai informasi, bentuk-bentuk kekerasan seksual meliputi catcalling, perkosaan, disentuh, dikirim pesan nuansa seksual, bahan bercanda seksual, gratifikasi untuk mendapat perlakuan romantis, dikuntit, dan eksploitasi seksual. (Rangga Aji/ln)