• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Komite Keselamatan Jurnalis.

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Pexels)

Ancam Kebebasan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol No 3 Tahun 2025

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. Peraturan ini disahkan pada 10 Maret 2025.

Penolakan kebijakan ini tidak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian. Aturan ini juga dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh institusi. Salah satunya mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Perizinan kerja-kerja jurnalis asing selama ini telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Kasus Teror Jurnalis Tempo, KKJ Indonesia Bertemu LPSK

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil.

Polisi pun tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing. Pengambilalihan otoritas yang tercermin dalam Perpol 3/2025 ini menjadi bentuk pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers. Tidak hanya itu, ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas ilegal.

Alasan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Menolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025:

1. Melanggar prinsip kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi dan secara jelas tercantum dalam UU Pers. Perpol 3/025 ini membuka ruang represif terhadap jurnalis dalam negeri dan asing dan memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia;
2. Berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital;
3. Pembuatan kebijakan yang tidak partisipatif karena tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis;
4. Berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi;

Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis:

1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025, yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia;
2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers;
3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi;
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah mundur dalam upaya memperjuangkan pers yang independen dan berintegritas di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Komite Keselamatan Jurnaliskebebasan persTolak peraturan Perpol No 3 Tahun 2025
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Cangar-Pacet.

Pembersihan Jalur Cangar-Pacet Ditunda, Jalan Alternatif Kota Batu-Mojokerto Tutup Total

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID