JAKARTA, Tugujatim.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu (26/03/2025), menanggapi soal jurnalis Tempo diteror.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Susilaningtias, beserta staf ahli menerima kedatangan tim dari KKJ Indonesia.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung membeberkan kronologi dugaan teror terhadap jurnalis Tempo. Mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal, hingga ancaman lewat media sosial.
Baca Juga: Jurnalis Tempo Diteror, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor Komnas HAM
“Negara harus hadir melindungi serta memberikan keamanan pada jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” kata Erick Tanjung.
Dia juga menyampaikan langkah hukum KKJ Indonesia pada aksi teror ini dengan mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.
KKJ Indonesia kepada LPSK menyampaikan permintaan perlindungan pada korban jurnalis Tempo.
“Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers,” terang Erick.
Mustafa mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyampaikan, jurnalis Tempo juga mendapat serangan siber berupa doxing yang menyebarkan data diri jurnalis Tempo, FCR. Teror terhadap jurnalis Tempo sudah merembet kepada keluarganya.
Mustafa juga membeberkan, media Tempo juga diserang narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar yang dibuat memakai kecerdasan buatan.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo Stefanus Pramono yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan kondisi terkini jurnalis Tempo, FCR.
Stefanus Pramono juga menyampaikan beberapa liputan investigasi yang terbit di majalah Tempo dan tayang di program Bocor Alus Politik beberapa waktu terakhir soal banjir Jabodetabek, RUU TNI, dan kasus korupsi impor BBM.
Tim KKJ Indonesia secara khusus juga menyampaikan situasi terkini kekerasan jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung, dan Sukabumi. Kekerasan ini berupa tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat liputan demonstrasi dan ancaman dari aparat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Beri Tanggapan
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menilai teror kepada jurnalis Tempo sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
“Kami perlu asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK,” ujarnya.
Namun, Achmadi hingga kini belum bisa memastikan kapan perlindungan itu mulai diterapkan. Secara khusus, LPSK menjadwalkan akan menemui jurnalis Tempo, FCR.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan, kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan. Dia mengatakan, ini ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan pada kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati.
Dia menegaskan, perlindungan pada jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.
Terakhir, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat pertemuan ini menyampaikan, ada mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








