MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Jawa Timur mengutuk tindak kekerasan yang menimpa AP, bocah di Mojokerto yang mengalami penganiayaan keji oleh ayah tirinya, JPA. Korban AP menderita luka baik secara fisik maupun mental yang mendapatkan pendampingan dari psikolog.
“Pelaku harus dihukum maksimal. Untuk sementara fokus kami untuk pemulihan mental korban. Kami mendorong agar korban mendapat pendampingan psikis agar dapat pulih secara mental maupun emosional,” tandas Jaka Prima, Sekjen Komns PA Jawa Timur, Kamis (13/03/2025).
Jaka turut menyoroti ibu korban AP yang diduga telah mengetahui perbuatan keji JPA. Karena itu Jaka mendorong ibu korban turut diselidiki.
BACA JUGA: Gerombolan Balap Liar di Mojokerto Nekat Nyemplung Sungai Saat Digerebek
“Bila tidak terdapat ancaman, maka tak mungkin ibu korban diam saja melihat perbuatan tersangka JPA. Seorang ibu tidak mungkin tidak tahu anaknya mengalami luka-luka. Ini perlu diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, saat Komnas PA Jawa Timur mendatangi sekolah korban AP, Jaka mendapati bahwa korban termasuk anak yang aktif dan rajin. Namun, korban AP belakangan menjadi pendiam serta tak banyak bicara.
“Itu hasil penelusuran kami lebih lanjut ke pihak sekolah. Dari hasil tersebut kami juga mendapati bahwa korban AP tidak melakukan hal-hal yang nyleneh maupun nakal,” beber Jaka.
BACA JUGA: Ibu-Ibu Nasabah Koperasi di Mojokerto Tuntut Pencairan Sebelum Idulfitri 2025
Sebelumnya, viral seorang bapak tiri berinisial JPA yang tega menyiksa anaknya yakni AP. Akibat perbuatan JPA, AP menderita luka pada bagian kepala. Bahkan, tersangka JPA tega memukuli AP dengan balok kayu, rantai motor hingga sabuk.
Polisi akhirnya meringkus tersangka JPA, Senin (11/03/2025) lalu. Tersangka JPA kini mendekam di Mapolres Mojokerto Kota serta dijerat dengan UU PKDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








