TUBAN, Tugujatim.id – Komplotan spesialis pencurian baterai tower Base Transceiver Station atau disingkat BTS berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Jumadi (36), Wanto (34) dan Edy Suprayitno (42) yang ketiganya warga Kecamatan Parengan, Tuban.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan dengan mencuri baterai tower BTS di wilayah Widang pada 29 Juli 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Sialnya, sebelum berhasil membawa barang bukti 28 unit baterai, mereka kepergok warga dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Widang.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, selain di wilayah Widang pelaku juga melakukan pencurian barang yang sama di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Desa Jatilklabang dan Jatimulyo Kecamatan Jatirogo. Komplotan ini berhasil menggasak 16 baterai.
Kemudian, di Desa Pandanagung dan Sumurcinde Kecamatan Soko, juga membawa 16 bataeri BTS. Selanjutnya di Kecamatan Palang juga bawa 8 beterai, serta di Kecamatan Jenu, dengan jumlah yang sama pada tahun 2017 lalu.
“Mereka ini residivis dengan kasus yang sama yakni pasal 363,” ujar Rahman, sapaan akrabnya.
Mantan Kapolres Sumenep ini menceritakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu mereka mencari tower provider yang letaknya jauh dengan pemukiman warga. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah menjalankan aksinya supaya tidak ketahuan oleh warga.
“Pelaku ditangkap pada 20 Agustus 2022, di kediaman mereka dan mengakui telah mencuri baterai tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang diamanakan petugas yakni 26 unit Baterai Tower BTS, satu batang besi linggis, satu unit mobil pick up type L300 dan sebuah tang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maskimal 7 tahun,” pungkas Kapolres Kelahiran Banyuwangi ini.