SURABAYA, Tugujatim.id – Konser Ahmad Dhani, Gaspoll Prabowo – Gibran Satu Putaran di Surabaya disetop oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Konser musik bersama Dewa19 itu dihentikan karena diduga melanggar ketentuan kampanye, kendati kemudian tetap berlanjut hingga selasai.
“Kami sudah mengimbau, tapi konser tetap diteruskan. Ya silakan, kami akan proses,” kata Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Surabaya, Sabtu (3/1/2024).
Konser Ahmad Dhani Gaspoll Prabowo – Gibran Satu Putaran digelar musisi Ahmad Dhani di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/1/2024) malam. Konser diduga berbalut kampanye dan digelar di luar jadwal rapat umum yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal kampanye KPU, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka belum waktunya berkampanye di Surabaya.
Kegiatan tersebut dinilai oleh Bawaslu melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal 1 tahun dan dena Rp12 juta.
Ahmad Dhani sendiri berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Jawa Timur, meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo dari Partai Gerindra.
Bawaslu menemukan Alat Peraga Kampanye (APK), yang seharusnya tidak ada di lokasi kegiatan. Seluruh APK tersebut akan dikaji sebagai barang bukti. Termasuk, pemasangan baliho dari Caleg tertentu di area venue konser Gaspoll Satu Putaran.
“Tentu saja ada beberapa bukti, dokumen, konser yang sedang berlangsung, reklame, pembagian kalender caleg tertentu nanti kita jadikan alat bukti. Kita akan kaji, siapa terduga yang melakukan (pemasangan),” tegas Novli Bernado Thyssen.
Konser sendiri dihadiri oleh ribuan penggemar Dewa19 yang memenuhi Jatim Expo Surabaya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko