MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ratusan orang berbaju serba hitam dari Perguruan Setia Hati Winongo (PSHW) Mojokerto Raya memadati area depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (10/01/2024). Massa konvoi dari pesilat PSHW Mojokerto ini datang untuk menagih hasil sidang dan memberi dukungan moral kepada enam anggota perguruan yang sedang menjalani proses peradilan.
Massa pesilat PSHW Mojokerto yang terlihat sejak pukul 09.00 WIB ini terlihat menunggu kuasa hukum dari terdakwa MRA dan WDS. Dua terdakwa ini termasuk dari enam anggota PSHW yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 30 Oktober 2023 akibat dugaan penganiayaan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Clangap, Mlirip, Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024
Setelah ditunggu oleh massa PSHW, kuasa hukum PSHW Pidel Kastro Hutapea lantas menemui massa dan memberikan penjelasan kepada anggota perguruan yang hadir. Pidel mengatakan, agenda sidang hari ini (10/01/2024) adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara pidana dengan nomor 503/Pid.B/2023/PN.Mjk.
“Perlu kami informasikan kepada teman-teman yang hadir bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan. Nota keberatan itu untuk 2 terdakwa,” kata Pidel, Rabu (10/01/2024).
Pidel juga melanjutkan bahwa alasan pembacaan nota keberatan ini disebabkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak jelas alias kabur.
Baca Juga: 6 Laptop Asus Core i3 Terlaris Januari 2024: Kualitas Gambar Bagus dan Multitasking
“Dakwaan dari jaksa penuntut umum terkesan kurang cermat dalam menguraikan kronologi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Maka dari itu, kami sampaikan nota keberatan,” bebernya.
Meski demikian, Pidel mengaku tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti sidang lanjutan lagi. Untuk hasil selanjutnya ditunggu saja,” ujarnya.
Pasca mendapat penjelasan dari kuasa hukum PSHW Pidel, massa pesilat PSHW Mojokerto berangsur-angsur meninggalkan kantor PN Mojokerto.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati