PASURUAN, Tugujatim.id – N (15), korban penganiayaan empat remaja yang viral dalam video geng berkaus “Pasuruan Kutho Begal” di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapat pendampingan dari Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajaran Satreskrim Polres Pasuruan menyambangi korban di rumahnya, di Kecamatan Prigen, pada Sabtu (4/3/2023).
Bayu menyerahkan bantuan biaya pendidikan beserta obat-obatan kepada korban. “Kami ingin memastikan bahwa kondisi ananda sehat dan baik saja, sudah dilakukan pemberian obat-obatan medis mendukung kesehatan,” ujar Bayu.
Polres Pasuruan juga mengajak PPA Kabupaten Pasuruan untuk memberikan pendampingan dan assesment psikologis kepada korban. Korban diharapkan bisa segera pulih dan bisa kembali melanjutkan sekolahnya.
Selain itu, Bayu mengimbau kepada keluarga maupun masyarakat agar tidak terprovokasi untuk melakukan balas dendam apalagi hingga main hakim sendiri kepada para tersangka maupun keluarganya.
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan kepada empat tersangka. Kita bersama satgas PPA ingin memastikan menjamin ananda sehat dengan pendampingan psikososial dan kebutuhan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tiga remaja di antaranya masih di bawah umur, yakni H (15), D (15), dan A (16) yang kini diamankan dan dipisahkan di sel khusus anak Polres Pasuruan. Sementara T (20) diamankan di sel tahanan.
Mereka disangkakan pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.