SIDOARJO, Tugujatim.id – Ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo, keterlibatan Gus Muhdlor dikaitkan terhadap isu politik, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perlu diketahui, kasus ini tercium pada Januari 2024. Di mana tersangka sebelumnya ditetapkan dalam kasus ini Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terkena OTT pada 26 Januari 2024.
Lalu, tersangka lain Kepala BPPD Ari Suryono ditetapkan KPK sepekan kemudian setelah penangkapan Siksa. Sehingga OTT itu terjadi sebelum pemilu pada 14 Februari 2024.
Lantas, pada Rabu (31/01/2024) di Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165 Tahun, sekitar pukul 10.00 WIB, rumah dinas Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali digeledah oleh KPK.
Sehari setelah rumah dinasnya digeledah KPK, Gus Muhdlor mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Pilpres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin enggan berspekulasi terhadap adanya unsur politik yang melibatkan kliennya tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan seperti itu ya, tapi yang jelas dari sisi timing waktu kan perkara ini OTT sebelum pilpres dan ini juga momennya menjelang pilkada. Tapi, saya tidak mau berandai-andai dan mengira-ngira tapi yang jelas dari timingnya kami ketahui bahwa perkara ini muncul sebelum pilpres,” katanya pada Selasa (16/04/2024).
Baca Juga: Bobol Brankas Majikan, ART di Malang Ditangkap Diduga Gondol Cuan 200 Juta hingga Berlian
Ditetapkan tersangka, sebelumnya Gus Muhdlor juga menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya. Namun, di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan langkah hukum dan berencana mengajukan pra peradilan dalam kasus korupsi ini.
“Kami akan bicarakan dengan tim kuasa hukum. Ya itu, (pra-peradilan) nanti kami bicarakan dengan tim,” ujarnya.
Diduga, korupsi pemotongan dana insentif ASN ini senilai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati