MALANG, Tugujatim.id – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Kota Malang akhir-akhir ini mulai membuat resah. Polisi pun terus bergerak memburu komplotan kriminil ini. Terbaru, dua orang spesialis ranmor berhasil dibekuk aparat Satuan Reskrim Polresta Malang Kota.
Satu orang yang tertangkap, yakni AM (31), asal Wonokromo Surabaya adalah pemain lama. Pernah mendekam di Lapas Medaeng, Sidoarjo pada 2015 terkait kasus serupa. Satunya lagi, ZI (40) asal Pasuruan juga berhasil ditangkap. Mereka ini satu komplotan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan, dari hasil interogasi, masih ada 3 lagi rekan komplotan lain yang sedang diburu alias DPO. Ia menuturkan, dalam kurun 2 minggu saja, dari 18 November hingga 4 Desember, sekomplotan ini sudah berhasil menyikat 5 unit sepeda motor.
Baca Juga: Kisah Ervita Sari, Perempuan dengan 7 Pekerjaan Berbeda Sekaligus
Dipaparkan Leo, hasil curian mereka itu didapat dari sejumlah tempat berbeda. Yakni Rabu (18/11) di Terminal Gadang, Selasa (21/11) di Jalan Pulosari, Blimbing dan Jumat (4/12) di Gadang. ”Sudah ada 5 unit motor berhasil dicuri. 2 unit motor Honda Vario dan 3 unit Honda Beat,” ungkap Leo saat konferensi pers, Senin (14/12).
Dalam aksi ranmor-nya, komplotan ini bergerak bersama mencari target buruan dengan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Yakni inisial N (DPO) dan ZI berperan sebagai eksekutor. Sementara, AM dan Tole (DPO) selaku pengamat situasi.
”Dua orang bergerak masuk kampung, dua orang menunggu di motor di ujung jalan. Modusnya standar menggunakan kunci T, dengan merusak rumah kunci target curian. Hasil curian langsung dilarikan ke Pasuruan ke penadah RZ (DPO),” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya dua orang spesialis ranmor yang beroperasi di Malang berhasil ditangkap, yakni AM dan ZI pada Selasa (8/12) kemarin. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (azm/gg)