MALANG, Tugujatim.id – Hingga saat ini sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri), Kota Malang harus memperpanjang PPKM Level 3. Bahkan, wilayah aglomerasi Malang Raya diperluas hingga Pasuruan dan Probolinggo.
Wali Kota Malang Sutiaji menilai Kota Malang telah memenuhi indikator penurunan level berdasarkan Inmendagri. Lantaran terganjal penilaian aglomerasi, Kota Malang masih berada di PPKM Level 3.
“Saya kemarin malam ditelepon untuk rapat khusus membahas Kota Malang. Hasilnya, kita harus mengikuti aturan aglomerasi. Itu penjelasan dari Kementerian langsung,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Pihaknya juga berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta kelonggaran. Jadi, pemulihan ekonomi di Kota Malang bisa berlangsung.
“Kami akan coba minta kelonggaran. Surat akan kami kirim ke pusat, jangan bikin PHP kepada masyarakat. Jadi, tetap kita harus pakai prokes. Jujur di lapangan orang-orang nyolong PPKM Level 1,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menambahkan, Kota Malang memang telah memenuhi indikator penurunan PPKM.
“Asesmen Kemendagri Kota Malang masuk Level 1. Tapi, karena aglomerasi masih masuk Level 3,” ujarnya.
Untuk indikator penurunan level berdasarkan Inmendagri, di antaranya kasus konfirmasi, jumlah rawat inap, tingkat tracing, angka kematian, positivity rate, tingkat keterisian rumah sakit, vaksinasi umum dan lansia.
“Tapi kembali lagi, meski Level 1 karena aglomerasi sampai sekarang masih Level 3. Jadi, kalau ada salah satu yang ngandoli ya nggak akan bisa turun levelnya. Tergantung daerah lain,” jelasnya.