KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

kpk tugu jatim
Penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI

JAKARTA, Tugujatim.idWakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2020. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12/2022).

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Wakil DPRD Jatim, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, Ilham Wahyudi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucapnya, dilansir dari YouTube KPK RI.

Kata Johanis, Sahat diduga sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar sebagai pelancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

KPK menduga, ada kesepakatan yang dilakukan Sahat dengan Abdul Hamid dalam kasus tersebut. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Kata dia, sebagai penerima suap, Sahat dan Rusdi terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai penyuap terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.