MOJOKERTO, Tugujatim.id – Proses pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) tidak hanya melibatkan berkas fisik saja, namun berkas tersebut harus diunggah pula pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Sementara itu, KPU Kabupaten Mojokerto mengaku pihaknya nihil menerima laporan galat pada aplikasi Silon. Belum adanya laporan ini setidaknya tercatat hingga Jumat (7/7/2023) sore. “Setidaknya sampai Jumat (7/72023), kami belum terima laporan gangguan di Silon,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Arif, pada Jumat (7/7/2023).
Walau nihil temuan gangguan, KPU Kabupaten Mojokerto berharap aplikasi Silon tidak menjadi dasar bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan perpanjangan masa perbaikan berkas bacaleg ataupun pengajuan ulang berkas yang sama. “Semoga bukan alasan (karena Silon) dan parpol segera menyerahkan berkas perbaikan,” imbuh Arif.
Masih terkait aplikasi Silon, KPU Kabupaten Mojokerto mengaku memberi fasilitas berupa layanan bantuan kepada operator Silon masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. Fasilitas layanan ini banyak berkaitan dengan penggunaan berbagai fitur dalam Silon.
“Kami juga memfasilitasi penggunaan fitur-fitur Silon pada berkas-berkas parpol. Layanan tersebut terutama untuk operator Silon parpol yang belum mengerti (Silon),” beber Arif.
Lebih lanjut, Arif turut menegaskan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, waktu perbaikan berkas administrasi bacaleg paling lambat diserahkan pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Bila parpol tak jua menyetorkan berkas administrasi yang dimaksud, maka bacaleg dari parpol pengusung menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bila TMS, otomatis bacaleg yang diajukan dicoret oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
“Berdasarkan PKPU 2023, sudah jelas bahwa terakhir menyetorkan berkas tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Kalau lewat dari tanggal tersebut, sudah tidak ada ruang dari KPU,” tegas Arif.
Masa perbaikan berkas bacaleg Kabupaten Mojokerto telah dimulai sejak 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahap verifikasi administrasi (vermin) berkas hasil perbaikan yang rencananya berlangsung pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya, dari 723 berkas bacaleg Kabupaten Mojokerto yang masuk ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto, sejumlah 680 berkas bacaleg dari 18 parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berarti, hanya 43 berkas bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Kemudian, bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan pada waktu yang telah ditentukan selanjutnya diproses pada tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
Berkas hasil perbaikan pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 akan digunakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto sebagai bahan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti