TUBAN, Tugujatim.id – KPU Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Montong. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Kabupaten Tuban pada Senin (08/07/2024).
Anggota PPS yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen surat mandat saksi parpol dan foto saat anggota PPS tersebut menerima D Hasil pada Pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban Agus Umar Faruq yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilu.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan serius sehingga kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Umar, sapaan akrabnya, juga menyampaikan sebelumnya tiga anggota PPS juga telah menyatakan mengundurkan diri secara tertulis. Mereka yakni, Anggota PPS dari Kecamatan Parengan, Merakurak, dan Jenu.
“Yang tiga sebelumnya sudah mengundurkan diri. Mereka membenarkan terkait pernah jadi saksi saat pemilu kemarin itu,” terangnya.
Selanjutnya, KPU akan melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Kecamatan Montong, Parengan, Jenu, dan Merakurak pada Rabu (10/07/2024).
Selain itu, akan ada juga PAW anggota PPS di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dia akan mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya yang saat ini dilantik sebagai anggota Panwascan Rengel.
“Jadi besok ada lima anggota PAW PPS yang akan dilantik, termasuk PAW PPS Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,” tambah Umar.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Sutrisno Puji Utomo menyampaikan, dari hasil dari informasi awal di lapangan terus ditindaklanjuti melalui pengawasan dari jajaran panwas kecamatan teridentifikasi yang bersangkutan memang patut diduga pernah menjadi saksi pada saat Pemilu 2024.
Bawaslu kabupaten kemudian menindaklanjutinya melalui saran perbaikan kepada KPU kabupaten Tuban atas temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tuban menyerahkan semua proses di KPU Kabupaten Tuban karena PPS adalah jajaran adhoc KPU sehingga mekanisme penyelesaian tersebut adalah kewenangan KPU kabupaten,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








