MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari seluruh partai politik (parpol) di Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Meski begitu, baru tiga parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Mojokerto. Sementara parpol yang dinyatakan belum lengkap, wajib memperbaiki LADK sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk sisanya yaitu LADK dari 15 parpol kami kembalikan karena belum lengkap. Kami kembalikan untuk melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang telah tersedia,” ucap Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Triwidya Kartikasari, pada Senin (8/1/2024).
Widya, sapaan Triwidya Kartikasari, menjelaskan bahwa LADK akan diumumkan setelah masa perbaikan rampung. Masa perbaikan yang dimaksud oleh Widya berlangsung selama lima hari. “Untuk masa perbaikan dibuka mulai hari ini (8/1/2024) hingga Jumat (12/1/2024) nanti. Setelah selesai semua parpol dan tidak ada lagi perbaikan, nanti akan diumumkan kepada publik,” imbuh Widya.
Widya juga menambahkan bahwa penyampaian LADK ini merupakan kewajiban bagi seluruh peserta Pemilu 2024. Sebab hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, laporan dana kampanye ini bertujuan untuk melihat sumber dana kampanye dari parpol. Hal ini agar diketahui apakah sumber dana yang didapatkan melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku atau tidak.
“Tentu sebagai salah satu bentuk kontrol, agar masyarakat juga mengetahui berapa jumlah dana kampanye yang digunakan, termasuk dari siapa saja yang menyumbang dana kampanye kepada salah satu parpol peserta Pemilu 2024 tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti