Mojokerto, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melangsungkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024. Rapat berlangsung di Aston Mojokerto Hotel and Conference Center mulai Rabu (28/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara diawali surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Jadwal rekapitulasi ini direncanakan berlangsung selama satu hari penuh pada Rabu (28/2/2024).
Sementara pada Kamis (29/2/2024) rekapitulasi hasil penghitungan suara berfokus pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada daerah pemilihan (Dapil) VIII dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Dapil X. Kedua rekapitulasi ini juga direncanakan sehari penuh.
Kemudian agenda pada Jumat (1/3/2024) adalah rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil X dan pemilihan DPRD Kabupaten.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan metode yang dipakai dalam rekapitulasi penghitungan suara ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024.
“Jadi yang kami pakai juga pasti dipakai oleh rekan-rekan di kecamatan. Untuk masa rekap di kabupaten selama 3 hari. Hal itu sebab Kabupaten Mojokerto memiliki 18 Kecamatan,” ujar Arif.
Sementara itu tidak terdapat jadwal khusus urutan kecamatan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten berlangsung.
“Sepertinya tidak ada. Jadi hanya mengacu pada urutan kode kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Diawali dengan kecamatan Jatirejo, lalu terakhir kecamatan Mojoanyar,” beber Anis Andayani, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto, dalam kesempatan terpisah.