MALANG – Efek dinyatakannya Bakal Calon Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono, tidak lolos verifikasi faktual perbaikan berbuntut panjang. Pasalnya pihak Malang Jejeg selaku organisasi pengusung tidak menerima hasil tersebut dan menempuh jalur hukum.
“Seperti yang saya sampaikan bahwa hasil rekap (sudah selesai). Tapi belum selesai untuk mereka, karena masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil dan prosesnya bisa ditujukan pada Bawaslu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan pada Jumat (21/08/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
KPU Kabupaten Malang juga menolak permintaan dari Malang Jejeg selaku organisasi pengusung untuk waktu tambahan verifikasi faktual perbaikan selama 2 hari.
“Keberatannya dituangkan dalam lampiran BA7, kami belum melihat lampiran BA7 karena masih dalam proses. Jadi, apa yang jadi keberatan dari pasangan bakal calon bisa disampikan setelah ada pada kami,” ungkapnya.
“Tapi ketika hasil sudah jelas, kurang dari syarat minimal dukungan hasil rekap yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Anis juga menjawab tudingan bahwa KPU Kabupaten Malang tidak melakukan verifikasi di beberapa kecamatan yang menjadi basis dukungan Heri Cahyono.
“Pada prinsipnya di verifikasi perbaikan ini kewajiban untuk menghadirkan dukungan ada di LO (Liaision Officer). Kemudian kami wajim memverifikasi dukungan yang dihadirkan oleh LO atau dukungan yang didatangkan pada kantor PPS (Panitia Pelaksana Pemilu),” tegasnya.
Oleh sebab itu, wanita yang juga designer ini menyebut jika dukungan yang tidak dilakukan verifikasi faktual adalah yang tidak lolos verifikasi administrasi.
“Manakala ada yang belum di verifikasi faktual artinya itu dukungan yang tidak memenuhi syarat. Karena prinsip kami di regulasi memverifikasi dukungan yang dihadirkan atau didatangkan LO,” jelasnya.
Juga terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, sehingga membuat banyak dukungan calon perseorangan banyak yang tidak sempat dilakukan verifikasi faktual.
“Tetap di level bawah atau desa tetap ada koordinasi yang dilakukan oleh PPS, LO dan PKD (Panitia Pengawas Kelurahan/Desa) terkait jadwal untuk verifikasi faktual di titik dimana tempat berkumpulnya dilakukan verifikasi pendukung tersebut,” ujarnya.
Sehingga Anis mempertanyakan pembiaran yang mana yang dimaksud oleh Malang Jejeg.
“Karena dalam koordinasi itu disampaikan jadwalnya, artinya ketika PPS ini tidak melakukan verifikasi faktual berarti PPS ini tidak ada undangan untuk memverifikasi dukungan mereka,” bebernya.
“Justru akan menjadi salah jika PPS ini melakukan secara aktif memverifikasi dukungan-dukungan. Karena itu harusnya dilakukan di awal, jelas ada mekanisme yang berbeda terkait verifikasi faktual di perbaikan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Anis kembali menegaskan jika KPU Kabupaten Malang tidak melakukan pembiaran sama sekali. “Kami tidak melakukan pembiaran, karena semua sudah dilakukan berdasarkan proses,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor: Gigih Mazda