TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, DPR RI, dan DPD RI.
Komisioner KPU Tuban sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Hakim dalam keterangannya menyampaikan, berdasarkan regulasi tersebut untuk Kabupaten Tuban tetap sama dengan Pemilu 2019.
“Dapil dan jumlah kursi anggota dewan di Kabupaten Tuban tetap sama, tidak berubah. Yaitu, 5 dapil dan 50 kursi anggota dewan,” kata komisioner KPU Tuban periode 2019-2024 itu pada Kamis (09/02/2023).
Dia berharap, dengan ditetapkannya dapil tersebut, maka para calon anggota dewan harus mempersiapkan diri termasuk memetakan suara dukungan. Ditanya terkait tahapan saat ini, dia mengaku masih persiapan pemutakhiran data pemilih dengan sistem aplikasi E-Coklit.
“Tanggal 12 Februari pelantikan serentak petugas Pantarlih, setelah itu petugas akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan E-Coklit,” sambungnya.
Daftar Pembagian KPU RI soal Dapil dan Alokasi Anggota Dewan di Kabupaten Tuban:
– Dapil 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong.
– Dapil 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang.
– Dapil 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan.
– Dapil 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan.
– Dapil 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo.