SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan KPU atau PKPU, calon kepala daerah dapat melakukan kampanye terhitung mulai tanggal 25 September 2024.
Sebagai calon tunggal untuk Pilkada Surabaya 2024, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno meyakini jika pasangan Eri-Armuji beserta tim pengusung tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal tersebut.
“Iya, yang pasti kami berkeyakinan pasangan calon berikut timnya itu juga akan memedomani, akan menghargai masa tahapan kampanye,” kata Soeprayitno, Minggu (22/9/2024).
Pria yang akrab disap Nano tersebut menyebut jika Eri-Armuji merupakan pasangan calon yang paham akan etika politik.
“Artinya ketika gong masa kampanye itu belum ditabuh ya kami berkeyakinan mereka tetap akan mengerdepankan etika politik. terlebih lagi juga hanya terdapat satu pasangan calon gitu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Eri dan Armuji saat ini masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Maka, ketika tanggal 25 mendatang, keduanya akan dijadwalkan cuti untuk melakukan kampanye selama 60 hari atau hingga tanggal 23 Oktober 2024.
“Untuk pengajuan cuti seperti yang teman-teman media ketahui, PJ Gubernur pun sudah menjawab surat pengajuan cuti yang diajukan pasangan calon, dimana itu terhitung selama masa kampanye,” ucapnya.
Nano juga mengakui jika surat cuti Eri dan Armuji yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diterima oleh KPU Surabaya untuk ditindaklanjuti.
“Mulai awal hingga akhir masa kampanye, itupun izin cuti tersebut juga sudah ditembuskan kepada kami,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








