KPU Tuban Gelar Uji Publik Rancangan Dapil, Sejumlah Partai Pilih Tetap seperti Pemilu 2019

KPU Tuban.
KPU Tuban menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang digelar pada Senin (12/12/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Senin (12/12/2022). Bahkan, sejumlah utusan partai politik, akademis, pegiat pemilu, dan  awak media hadir dalam acara KPU Tuban ini.

KPU Tuban menghadirkan mereka untuk meminta masukan dan tanggapan pada rancangan dapil yang sebelumnya telah disampaikan kepada parpol maupun masyarakat.

Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan mengatakan, tiga rancangan diusulkan, yakni untuk Dapil 1 tetap pada dapil yang digunakan pemilu sebelumnya dangan 5 dapil meliputi Dapil 1 Tuban, Merakurak Montong, dan Kerek (alokasi 11 kursi), Dapil 2 Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang (alokasi 9 kursi), Dapil 3 Kecamatan Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan (12 kursi).

Selain itu, Dapil 4 ada di Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Parengan (9 kursi), dan Dapil 5 ada Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu (9 kursi).

Rancangan kedua, pada Dapil 1 tetap pada sebelumnya. Hanya saja berbeda pada Dapil 2 Semanding, Palang, Widang (10 kursi); Dapil 3 Soko, Rengel, Plumpang, Grabagan (11 kursi); Dapil 4 Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi); dan Dapil 5 Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).

Sedangkan untuk rancangan ketiga diusulkan ada 6 dapil. Rinciannya, Jenu, Merakurak, Tuban (alokasi 9 kursi); Dapil 2 tetap seperti pemilu sebelumnya; Dapil 3 Rengel, Semanding, Grabagan (alokasi 9 kursi); Dapil 4 Parengan, Montong dan Soko (alokasi 8 kursi). Selanjutnya Dapil 5 Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori dan Singgahan (9 kursi); dan Dapil 6 Bancar, Tambakboyo, dan Kerek (7 kursi).

“KPU Tuban setidaknya mengusulkan ada tiga rancangan yang nantinya akan dikonsultasikan ke KPU RI untuk selanjutnya finaliasasi penetapannya,” ucapnya.

Sementara dalam uji publik tersebut beberapa parpol menyampaikan masukan dan tanggapan. Salah satunya Ketua DPC PDIP Andy Hartanto mengatakan, rancangan dapil yang diajukan partainya mengacu hasil rapat badan pemenangan pemilu dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Tuban.

Kajian tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Dua regulasi tersebut menyebutkan perolehan kursi minimal tiga dan maksimal 12 kursi di masing-masing dapil. Jika perolehan kursi dapil lebih dari 12 kursi, maka diperlukan penggabungan atau memecah kecamatan di wilayah dapil tersebut.

“Dapil 3 (Kecamatan Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan) perolehan kursinya berdasarkan bilangan pembagi penduduk (BPP) sebanyak 12,35 kursi,” ucapnya.

Sementara dari beberapa parpol lainnya, seperti PKB, Golkar, Demokrat, PAN, Nasdem, Partai Buruh dan Umat serta Gelora lebih memilih untuk mempertahankan dapil yang telah digunakan pada 2019.

“Kalau kami sepakat tetap rancangan satu atau seperti sebelumnya,” ucap Ketua Partai Buruh Kabupaten Tuban Duraji.