TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban memberikan pertimbangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat terkait tahapan rancangan daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Hasilnya, Bawaslu Tuban ketiga rancangan sudah ideal.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi mengatakan, dari tiga rancangan yang telah disampaikan KPU dalam Uji Publik Rancangan Dapil sudah ideal. Menurut Gus Hadi, sapaan akrabnya, ketiga konfersi penduduknya lebih sedikit dibandingkan rancangan lainnya.
“Prinsipnya, di masing-masing dapil adalah konfersi dari seluruh suara atau jumlah penduduk yang ada. Sehingga dalam menentukan dapil tidak lepas dari alokasi kursi dan pertimbangannya suara yang terwakili,” ucap Gus Hadi.
Dia menyebutkan sebagai lembaga yang menjaga hak konstitusi masyarakat dalam menyampaikan hak pilihnya. Dia memiliki pandangan yang paling ideal adalah yang paling kecil sisa suara yang tidak terkonfersi. Meski nanti yang berhak memutuskan dapil ini KPU RI.
“Jadi wajar saja ada parpol yang mengusulkan pengembangan dapil dari sebelumnya lima menjadi 6 dapil, dengan pertimbangan yang telah disampaikan ke KPU secara tertulis,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Tuban menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Senin (12/12/2022). Bahkan, Bawaslu Tuban dan sejumlah utusan partai politik, akademis, pegiat pemilu, serta awak media hadir dalam acara KPU ini.
KPU Tuban menghadirkan mereka untuk meminta masukan dan tanggapan pada rancangan dapil yang sebelumnya telah disampaikan kepada parpol maupun masyarakat.
Tiga rancangan diusulkan, yakni untuk Dapil 1 tetap pada dapil yang digunakan pemilu sebelumnya dangan 5 dapil meliputi Dapil 1 Tuban, Merakurak Montong, dan Kerek (alokasi 11 kursi); Dapil 2 Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang (alokasi 9 kursi); Dapil 3 Kecamatan Soko, Rengel, Semanding dan Grabagan (12 kursi).
Selain itu, Dapil 4 ada di Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Parengan (9 kursi); dan Dapil 5 ada Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu (9 kursi).
Rancangan kedua, pada Dapil 1 tetap pada sebelumnya. Hanya saja berbeda pada Dapil 2 Semanding, Palang, Widang (10 kursi); Dapil 3 Soko, Rengel, Plumpang, Grabagan (11 kursi); Dapil 4 Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi); dan Dapil 5 Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).
Sedangkan untuk rancangan ketiga diusulkan ada 6 dapil. Rinciannya, Jenu, Merakurak, Tuban (alokasi 9 kursi); Dapil 2 tetap seperti pemilu sebelumnya; Dapil 3 Rengel, Semanding, Grabagan (alokasi 9 kursi); Dapil 4 Parengan, Montong dan Soko (alokasi 8 kursi). Selanjutnya Dapil 5 Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori dan Singgahan (9 kursi); dan Dapil 6 Bancar, Tambakboyo, dan Kerek (7 kursi).