TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD sejak Sabtu (19/08/2023) sampai Oktober 2023. Dalam tahapan ini, KPUK Tuban memberi ruang bagi masyarakat untuk menanggapi para calon yang telah diumumkan, baik melalui website kpu.go.id maupun di media cetak maupun televisi.
Komisioner KPUK Tuban yang juga Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Hakim menuturkan, masyarakat bebas menanggapi calon dari semua partai yang telah diumumkan KPU dalam DCS. Mereka bebas memberikan saran, masukan, maupun informasi yang ditujukan ke KPUK Tuban.
“Silakan ditanggapi sesuai tata cara yang ada, menulis data diri yang lengkap. Begitu pun bukti lainnya juga disertakan,” ucap Nur Hakim kepada Tugu Jatim.
Dia mencontohkan, seperti pekerjaan atau profesi para calon yang memang sebelumnya tidak dicentang sesuai kesehariannya yang dalam ketentuannya harus mundur dari pekerjaan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui soal pekerjaan, ada ketentuan untuk mundur. Silakan laporkan. Contoh TNI, Polri, pejabat desa, ASN, maupun pegawai BUMD juga BUMN,” terangnya.
Hakim, sapaan akrabnya, dalam DCS sudah ditetapkan 578 calon anggota DPRD Tuban dari 17 partai politik yang lolos dalam tahapan ini. Dalam perjalanannya, parpol masih diberikan kewenangan bisa mengganti calon yang memenuhi syarat (MS) sampai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Masih boleh (mengganti caleg, red). Sesuai regulasi yang ada memang begitu kalau pemilu tahun ini,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati