TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban segera mengklarifikasi sebanyak 19 berkas bacaleg pada tahapan verifikasi administrasi. KPUK Tuban pun akan melakukannya sampai 23 Juni 2023.
Divisi Teknis Penyelenggara KPUK Tuban Nur Hakim menyebutkan, dari jumlah tersebut 18 berkas masih bermasalah pada ijazah.
“Karena tim verifikator merasa ragu dengan berkas tersebut. Jadi diperlukan klarifikasi,” ucap Nur Hakim kepada Tugu Jatim saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada Senin (12/06/2023).
Hakim menyebutkan, pihaknya perlu mengklarifikasi pihak sekolah dari asal bacaleg. Ada beberapa wilayah di Tuban, Bojonegoro, maupun Surabaya.
“Sedangkan satu pada surat kesehatan. Itu ada semacam jenis penulisan nama dan gelar yang berbeda dan perlu diklarifikasi,” terangnya.
Hakim tidak menyebutkan bacaleg dari partai saja yang perlu diklarifikasi berkasnya. Namun, setelah tahapan vermin akan diberikan waktu untuk perbaikan.
“Tidak klarifikasi berkasnya. Tidak bacalegnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPUK Tuban melakukan tahapan penerimaan berkas pengajuan bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Hanya ada 17 parpol yang menyerahkan kader terbaiknya untuk bertarung pada 14 Februari 2024. Satu parpol tidak menyerahkan yakni Partai Garuda.
Otomatis pada Pemilu 2024, tidak ada caleg dari Partai Garuda yang ada di surat suara Kabupaten Tuban. Jumlah bacaleg yang akan divermin ada 628 orang. Nantinya KPUK Tuban akan melihat berkas persyaratan yang ada. Setelah itu, ada masa perbaikan yang diberikan untuk revisi hingga penetapan daftar calon tetap (DPT).