TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menggelar sidang dugaan pelangaran etik pada Kamis (07/03/2024). Sidang yang digelar KPUK Tuban kepada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko, Rengel, dan Semanding.
Dalam agenda sidang yang digelar di gedung lantai dua kantor KPUK Tuban, pimpinan sidang juga menjabat komisioner KPU pemeriksaan dan memastikan dari laporan Bawaslu Kabupaten Tuban terkait dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Sidang kemarin, pemeriksaan terlapor terkait pendalaman hasil rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan pada Jumat (08/03/2024).
Fatkul juga menyampaikan sidang itu bersifat mengirimkan keterangan dari pelapor (Bawaslu Tuban) dan terlapor. Keterangan dari kedua pihak tersebut nantinya akan menjadi dasar keputusan hasil sidang KPU Tuban terhadap terlapor. Sedangkan sanksi pelanggaran kode etik ada dua, yaitu peringatan dan penghentian tetap, tidak ada sanksi pidana.
“Untuk hasil sidang akan disampaikan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan sidang,” ujarnya.
Hal lain juga disampaikan Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh dalam sidang pemeriksaan kemarin. PPK yang menjadi terlapor telah mengakui apa yang ada dalam laporan Bawaslu Tuban.
“Rencananya Minggu (10/03/2024) putusannya,” ucapnya.
Di lain pihak, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban Sutrisno Puji Utomo menjelaskan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan PPK Soko, Semanding, maupun Rengel.
Baca Juga: Cerita Suka Duka Kurir di Mojokerto, Terjang Banjir demi Antar Pesanan
Menurut temuan Bawaslu Tuban, terlapor melakukan kesalahan prosedur karena tidak membagikan hard copy D-hasil rekapitulasi kecamatan kepada saksi. Jadi, saksi tidak bisa melakukan pencermatan sebelum penandatanganan bersama anggota PPK lainnya. Sebab saat rekapitulasi, anggota PPK hanya membacakan hasil.
“Ini sesuai dengan hasil klarifikasi terlapor saat sidang hari ini yang membenarkan jika mereka hanya membacakan dan tidak memberikan D-hasil sebelum pencermatan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tuban, Rabu malam (28/02/2024), sejumlah partai politik memprotes hasil perolehan suara yang digelembungkan.
Kecurigaan itu timbul saat rekapitulasi karena ditemukan ada kejanggalan penambahan suara Partai Nasdem. Saat dicek pada C Plano yang ada, memang sejumlah caleg pada partai tersebut berubah dari data C hasilnya. Jadi, Bawaslu Tuban menaruh rasa curiga dan memanggil mereka untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati