TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban telah memulai penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik pada Jumat (05/01/2024). Tidak tanggung-tanggung, 300 orang dikerahkan untuk melipat salah satu kelengkapan penting dalam pemilu serentak ini.
Sebelum dilipat, surat suara tersebut dicek apakah masih layak atau tidak jika nanti digunakan dalam pemilihan. Diperlukan ketelitian dan ketekunan dalam menyortirnya.
Yang perlu diperhatikan dalam pengecekan, di antaranya memastikan surat suara itu apakah kusut, ada tanda coblos, atau juga sudah tercoblos ada lubangnya.
Baca Juga: Wajib Beli! 9 Oleh Oleh Khas Jember Berbahan Tape hingga Waluh: Rasa Enak Tak Pernah Bohong
“Ya seumpama, ada lubang seolah-olah itu sudah dicoblos, itu juga tidak layak,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan.
Dia juga mengatakan, juga perhatikan warnanya tidak sesuai seperti penanda warna dalam pemilihan. Seperti hari ini proses lipat anggota DPRD Kabupaten Tuban.
“Surat suara DPRD warnanya hijau. Kemudian seumpama ditemukan warnanya yang tidak sesuai itu berarti tidak layak. Begitu pula yang diperhatikan logo partai, nama, maupun logo KPU warna jelas atau tidaknya,” katanya.
Sedangkan terkait titik keberadaan tinta itu di luar area pencoblosan. Maka tidak apa-apa alias masih layak. Dengan catatan, selama tidak mengenai nama partai, nomor partai, dan nama calon.
“Itu juga tidak apa-apa. Jadi itu termasuk surat suara yang masih layak. Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPUK Tuban baru menerima kelengkapan surat suara untuk DPRD kabupaten dan juga DPD RI. Sedangkan surat suara DPRD provinsi, DPR RI, dan pilpres belum datang.
Selain itu, kebutuhan surat suara di Tuban sebanyak 966.288 lembar. Jumlah ini termasuk tambahan 2 persen per TPS.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati