SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 21 tersangka kini masih terus dilakukan pengembangan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Abdul Halim Iskandar dan memeriksa 14 saksi Pokmas APBD Jatim di Kota Malang.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kurun waktu 2019 hingga 2022 mulai bergulir pada 2022. Dimulai, saat penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dan stafnya.
1. Kronologi
KPK menangkap Sahat Tua Simandjuntak beserta staf dan orang kepercayaan di tempat yang berbeda di Surabaya pada Rabu (14/12/2022). Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan KPK melalui laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap.
Diduga, Sahat menerima uang senilai Rp5 miliar dari alokasi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2020-2021. Saat itu, realisasi dana belanja hibah sebesar Rp7,8 triliun untuk kepala badan, lembaga dan organisasi masyarakat. Distribusi penyalurannya, salah satunya melalui pokmas.
Sahat mengusulkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD (pokir) yang diklaim merupakan usulan pokmas. Dana hibah tersebut ditujukan untuk perbaikan infrastruktur hingga pedesaan. Dia memperlancar usulan dana hibah tersebut dengan kesepakatan pemberian uang muka atau ijon kepada Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang atau Koordinator pokmas.
Baca Juga: Terjun dari Lantai 12, Mahasiswa Universitas Kristen Petra Surabaya Diduga Tewas Bunuh Diri
Berdasarkan bukti yang ada, KPK menetapakan empat tersangka dalam kasus tersebut di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Empat tersangka yang ditangkap adalah Sahat Tua Simandjuntak (penerima suap), Rusdi selaku staf ahli Sahat (penerima suap), Abdul Hamid (pemberi suap), dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan koordinator lapangan pokmas (pemberi suap).
Tidak berhenti penetapan, KPK melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah ruangan kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakil Emil Elestianto Dardak pada Rabu (21/12/2022). Kemudian, berlanjut pada Kamis (19/01/2023), giliran kantor dan kediaman Ketua DRD Jatim Kusnadi yang diobok-obok oleh KPK.
2. KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru
Pada 12 Juli 2024, di Jakarta, KPK merilis 21 tersangka baru dalam kasus dugaan kroupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Sebanyak 21 tersangka tersebut di antaranya empat penerima suap dan 17 orang lainnya pemberi suap.
Dari empat penerima suap tersebut, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Kemudian, dari 17 tersangka di dalamnya, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, pihaknya belum merilis nama-nama terkait. Nama 21 tersangka tersebut akan diungkap ke publik bila seluruh proses penyelidikan dianggap cukup.
3. KPK Geledah Kantor Sekretariat Provinsi Jatim
Masih dalam proses pengembangan, KPK kembali melakukan penggeledahan. Pada Jumat (16/08/2024), KPK mengobok-obok kantor Sekretariat Provinsi Jawa Timur, tepatnya Biro Kesejahteraan Masyarakat.
Kepala Biro Kesra Provinsi Jatim Imam Hidayat membenarkan karena KPK menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti dugaan kasus tersebut. Sebab, pada tahun itu Biro Kesra Provinsi Jatim dipimpin oleh Hudiyono yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jatim.
4. KPK Seret Abdul Halim Iskandar
Pada 22 Agustus 2024, KPK memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmirgrasi Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim sebagai saksi. Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut diperiksa oleh KPK selama lima jam untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan dana hibah pokmas Jatim. Sebagai informasi, Gus Halim memang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi mendes.
Kemudian, pada 6 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gus Halim yang berada di Jakarta Selatan. Tessa menyatakan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai serta barang bukti elektronik.
5. KPK Periksa 35 Pokmas di Malang
Dalam update terakhir, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 35 pokmas yang berada di Malang. Di tempat yang sama, berlokasi di Balairung Sanika Satyawada Markas Kepolisian Resor Malang Kota, KPK memeriksa 7 dan 14 pengurus pokmas di tanggal 17 dan 18 September 2024. Kemudian, pada 19 September 2024, KPK kembali memeriksa 14 pengurus pokmas terkait kasus dugaan dana hibah Pemprov Jatim.
Baca Juga: Apel Akbar, 5.000 Personel Ansor dan Banser Jatim Peringati Hari Kesaktian Pancasila di GOR Sidoarjo
Dari 14 pokmas yang diperiksa, dua di antaranya pokmas fiktif, yakni bernama Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan. Hal itu berdasarkan laporan Kepala Desa Sumberagung, Muzayid yang mengirim surat keterangan jika kedua pokmas tersebut tidak ada.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, KPK menyatakan jika 14 ribu pokmas fiktif se-Jawa Timur diduga menerima dana hibah tersebut. Belasan pokmas abal-abal ini tersebar di 29 kabupaten. Setiap pokmas fiktif, diduga dialiri oleh Rp1 triliun-Rp2 triliun dana hibah yang dibagi menjadi bentuk proyek infrastrukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati