MALANG, Tugujatim.id – Video klarifikasi diduga santri di Pakisaji korban dugaan penganiayaan beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan kaki dengan bekas luka pemukulan sudah mulai memudar.
Adanya klarifikasi ini diduga untuk meluruskan video dugaan penganiayaan yang dialami santri di Pakisaji dalam sebuah ponpes di Kabupaten Malang. Aksi itu diduga membuat kaki seorang santri luka parah.
Terkait video klarifikasi ini, Amelia Reza, kuasa hukum santri di Pakisaji korban dugaan penganiayaan, membantahnya. Dia mengatakan, kliennya berinisial AZR, 14, sama sekali tidak pernah membuat video klarifikasi.
“Beda orang itu,” ujar Amelia saat dikonfirmasi wartawan Tugu Malang ID, Jumat malam (11/07/2025).
Baca Juga: Polisi-DP3A Malang Dampingi Santri di Pakisaji, Korban Dugaan Penganiayaan Diberi Trauma Healing
Dia mengatakan, korban kini telah divisum dan mendapat pendampingan psikologis dari Polres Malang. Amelia juga mengatakan, proses hukum masih berjalan hingga saat ini. Laporan yang dibuat pun dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk hasil visum.
“Jadi ni bukan hoaks. Ada visum dan sebagainya. Kami sudah memenuhi semua bukti-bukti,” tegas Amelia.
Soal video klarifikasi yang beredar, Amelia menduga santri yang ada di video tersebut juga korban pemukulan. Hanya saja, dia tidak mempermasalahkannya.
Ada Bukti Dugaan Pemukulan di Ponpes
Amelia menyebut, santri itu tidak mempermasalahkannya, tapi ada bekas luka di kakinya yang sudah memudar. Menurut dia, ini bukti adanya pemukulan di ponpes tersebut. Artinya, ada dugaan penganiayaan di dalam lingkungan pesantren.
“Jika dia bilang nggak papa, hukum masih berjalan terus. Ini bukan masalah tidak apa-apa, tapi masalah hukum,” kata Amelia.
Dia menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pihak yang membuat narasi pemukulan dan dugaan penganiayaan ini sebagai hoaks. Dia menilai, narasi tersebut mengandung fitnah.
“Konten itu mengandung hoaks dan fitnah untuk menggalang opini sesat,” kata Amelia.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha diwawancara terpisah menyebut, tidak ada pencabutan laporan dari korban. Menurut dia, proses hukum masih terus berjalan hingga kini.
“Tidak ada (pencabutan), masih proses (berlanjut),” kata Leha.
Baca Juga: Pengasuh Pesantren di Pakisaji Malang Diduga Aniaya Santri, Kaki Korban Luka-Luka Dipukul Rotan
Diberitakan sebelumnya, pengasuh pesantren berinisial B di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jatim, ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang diduga menganiaya santrinya AZR, 14, warga Kecamatan Wonosari. Akibat perbuatan pengasuh pesantren ini, kaki santri di Pakisaji ini luka-luka dipukul rotan.
Awalnya, B diduga menghukum santrinya berupa pukulan di kaki pakai rotan hingga kakinya luka-luka. Pemukulan terjadi saat malam takbiran Iduladha pada Kamis (05/06/2025). Hukuman diberikan pengasuh pesantren di Pakisaji ini karena korban tepergok keluar area pondok untuk membeli makanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








