TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah mengkaji terhadap ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di setiap sudut jalan maupun lapangan. Hasilnya, ada ribuan APK di Tuban yang melanggar aturan.
Berdasarkan hasil kajian hukum itu, Bawaslu menemukan setidaknya 1.801 APK di Tuban yang pemasangannya melanggar aturan, baik PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perbup Tuban Nomor 1 Tahun 2018, maupun Perda Tuban Nomor 18 Tahun 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sudarsono menyampaikan, data tersebut dituangkan dalam keputusan surat rekomendasi yang ditujukan ke Satpol PP dan KPU Kabupaten Tuban.
“Sudah kami kirimkan ke Satpol PP dan KPU Kabupaten Tuban agar nanti segera ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme terkait penertiban,” ucap Sudarsono.
Baca Juga: Ringsek! Kecelakaan Maut Pickup vs Truk Parkir di Gadang Malang, 1 Korban Tewas
Pria yang akrab disapa Nonok ini menambahkan, setelah proses ini akan direncanakan pula penertiban secara serentak bersama kesbangpol, satpol PP, KPU, maupun Bawaslu terkait APK yang melanggar.
“Sebanyak 1.801 APK yang melanggar ini tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban Gunadi menyampaikan, dari hasil rapat koordinasi disepakati. Di samping rekomendasi, pelaksanaan penertiban juga akan dilakukan oleh tim gabungan secara kolaborasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh bakesbangpol.
“Insyaa Allah dalam waktu dekat penertiban bersama akan segera diagendakan,” katanya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








