LUMAJANG, Tugujatim.id – Sebuah insiden memprihatinkan menimpa seorang warga lanjut usia (lansia) di wilayah Lumajang tertabrak rangkaian kereta api (KA) jurusan Yogyakarta-Ketapang. Peristiwa nahas menewaskan lansia Lumajang ini terjadi di area perlintasan kereta api antara Ranuyoso dan Klakah.
Masinis kereta api Sritanjung nomor 279 telah berupaya maksimal mencegah tabrakan dengan mengaktifkan sinyal peringatan berkali-kali.
Baca Juga: Terkenal Berbahaya, Truk Rem Blong Tabrak 2 Kendaraan di Tikungan Mbah Singo Gumitir Jember
Ketika melihat seseorang berada di lintasan rel sekitar kilometer 134 jalur menuju Stasiun Klakah, sang masinis langsung membunyikan klakson sebagai isyarat bahaya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena lansia Lumajang ini tetap berada di atas rel.
Sesaat setelah insiden terjadi sekitar pukul 16.14 WIB, kru kereta segera mengaktifkan protokol darurat dengan melaporkan kejadian kepada petugas terkait. Petugas stasiun setempat bergegas ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Klakah untuk penanganan kasus.
Korban Cedera Parah Sempat Dirawat
Korban yang berhasil diidentifikasi berinisial M, seorang kakek berusia 70 tahun yang tinggal di Gang Senapon, Jalan Imam Bonjol, wilayah Mlawang, Klakah. Kondisi korban yang mengalami cedera parah segera mendapat pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat, Puskesmas Klakah.
Dampak dari kejadian ini menyebabkan rangkaian Sritanjung terpaksa berhenti di luar jadwal selama sekitar 6 menit. Setelah diinspeksi menyeluruh terhadap kondisi lokomotif dan gerbong untuk memastikan keamanan, perjalanan kereta akhirnya dapat dilanjutkan kembali.
Untuk mencegah keramaian dan memastikan keamanan, petugas keamanan PT KAI bersama polisi melakukan pengamanan area kejadian dengan menerapkan prosedur standar keselamatan.
Manager Hukum dan Humas Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengungkapkan rasa dukanya atas peristiwa tersebut sambil mengingatkan pentingnya kesadaran publik tentang bahaya aktivitas di area rel kereta.
“Peristiwa ini sangat disayangkan. Kami terus menyosialisasikan bahwa lintasan rel merupakan zona khusus yang diperuntukkan eksklusif bagi operasional kereta api. Demi keselamatan semua pihak, warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di sekitar jalur rel,” ujar Cahyo pada Jumat (02/01/2026).
Baca Juga: Liburan Hampir Usai, Lonjakan Penumpang KA Daop 9 Jember Masih Tinggi
Dia menambahkan bahwa regulasi tentang larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). Regulasi ini secara jelas melarang siapa pun untuk berada di area jalur kereta dan fasilitasnya tanpa persetujuan resmi, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.
“Keamanan penumpang dan masyarakat adalah yang utama. Kami mengharapkan dukungan publik dengan mematuhi regulasi dan menjauhi zona berbahaya seperti jalur kereta api,” pungkas Cahyo.
PT KAI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keselamatan transportasi kereta api dengan tidak melakukan aktivitas di area rel serta mematuhi seluruh peraturan dan tanda peringatan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








